KILAS24.COM- Pemprov DKI Jakarta menyediakan program bansos bagi warga Jakarta yaitu KLJ, KAJ dan KPDJ 2024. Bansos-bansos tersebut akan dicairkan kepada dua kategori yaitu penerima lama atau eksisting dan penerima baru.
Berikut ini informasi pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2024 bagi penerima lama atau eksisting terkait besaran dana dan kuota penerimanya.
Dinsos DKI Jakarta membeberkan informasi mengenai penyaluran bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 2024 bagi penerima lama. Informasi ini dilansir dari Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Jumat Berkah, Warga Berharap KJP Plus Mei 2024 Segera Cair, Pantau Tanggal Ini
Baca Juga: Tidak Perlu ke ATM Bank DKI, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di Aplikasi JakOne
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan bahwa Dinsos sedang melakukan pembersihan dan verifikasi data penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024.
Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, lanjut Premi, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.
Kuota Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 Bagi Penerima Lama
- KLJ: 53.709
- KAJ: 6.626
- KPDJ: 3.363
- Total: 63.698
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Cek Status Penerima KJP Plus Mei-Juni 2024
Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus Mei 2024, Login kjp.jakarta.go.id Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
Dinsos juga menjelaskan bahwa terdapat ratusan warga Jakarta yang terindikasi tidak memenuhi kelayakan sebagai penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 yang masuk dalam kategori eksisting.
Terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan, terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang. Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.
“Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi.
Baca Juga: PIP Juni 2024 Cair Tanggal Berapa? Segera Cek Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id
Nominal Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 Penerima Lama
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan. Dengan demikian, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.
Lantas Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 Bagi Penerima Lama Kapan Cair?
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, diperkirakan pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 bagi penerima lama terjadi pada bulan Juli-Agustus 2024.
Baca Juga: DTKS Jakarta 2024 Kapan Dibuka? Dapatkan Bansos KJP Plus, KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan KJMU
Hal ini merujuk pada proses pendistribusian ATM oleh Bank DKI Jakarta yang berlangsung sejak minggu keempat Juni-minggu kedua bulan Agustus 2024.
Warga Jakarta diminta untuk bersabar dan memantau informasi pencairan dari Dinsos melalui website dan akun media sosial instagram. Semoga bermanfaat.