JAKARTA, KILAS24.COM– Simak informasi penting dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Dinsos menyampaikan alasan mengapa nama Anda tidak terdapat di DTKS sehingga belum bisa menerima KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT.
Terdapat 7 alasan nama Anda tidak masuk dalam DTKS yang merupakan acuan utama untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat. DTKS merupakan data rujukan resmi untuk pencairan bansos baik dari APBN maupun APBD.
Dilansir instagram resmi Dinas Sosial, berikut contoh bansos yang menggunakan acuan utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Bantuan Pemprov DKI Jakarta
- Kartu Lansia Jakarta/KLJ
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta / KPDJ
- Kartu Anak Jakarta/ KAJ
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta / KPARJ
- Kartu Jakarta Pintar Plus /KJP Plus
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul / KJMU
2. Kemensos bersumber dari APBN:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan program lainnya.
Untuk diketahui, salah satu syarat untuk mendapat bansos, Anda harus terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan terdapat 5 status DTKS yakni:
5 Status DTKS
- Ditetapkan dan Layak
- Ditetapkan dan Tidak Layak
- Ditetapkan dan Layak ada masalah dalam data kependudukan (membuat PM1 Kelurahan)
- Masih dalam proses penetapan/ Validasi Kemensos RI
- Tidak Terdaftar
Adapun, status DTKS yang ditetapkan dan tidak layak merupakan hasil pemadanan data kependudukan dan kepemilikan aset dari Perangkat Daerah terkait serta hasil musyawara kelurahan uji kelayakan.
5 alasan nama Anda tidak akan masuk dalam DTKS Kemensos:
- Memiliki Mobil
- Memiliki NJOP di atas Rp1 miliar
- Hasil musyawara kelurahan dinyatakan Mampu
- Anggota keluarga PNS/TNI/Polri
- Alamat tidak ditemukan/ Pindah di DKI
- Data kependudukan tidak padan dengan Dukcapil
- Meninggal Dunia
- Melalui postingan Instagramnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan solusi untuk setiap masalah DTKS di atas.
Misalnya, untuk warga yang memiliki mobil, tetapi sudah terjual dan belum melakukan pemblokiran kepemilikan kendaraan, wajib melakukan pemblokiran STNK dengan mengurusnya di Samsat.
Sama halnya dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di atas Rp1 miliar. Jika NJOP terdata atas nama keluarga atau keluarga inti, Anda bisa ke UP3D kecamatan setempat untuk mendapatkan keterangan tidak memiliki NJOP di atas Rp1 miliar.
Untuk info lengkap permasalahan detail DTKS dan lainnya, Anda bisa mengunjungi laman Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di @dinsosdkijakarta. Semoga bermanfaat.