KILAS24.COM– Simak informasi penting pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun 2024. Pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran PPDB Jakarta 2024.
Disdik menyampaikan bahwa warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dinonaktifkan dan masih menumpang KK tidak dapat mendaftarkan anak-anaknya dalam PPDB 2024.
“Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Jakarta Selatan, pada Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 Telah Dibuka, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya
Namun, Disdik melakukan pengecualian bagi anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia. Juga bagi anak-anak yang menumpang KK dengan nenek-kakeknya.
“Kecuali nanti misalkan memang ortunya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti,” ucapnya.
Budi Awaluddin juga menjelaskan alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena adanya keterbatasan kuota.
Baca Juga: Cek Pencairan BLT PIP Mei 2024, Dapatkan Bantuan Rp450 Ribu-Rp1,8 Juta
Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan-nya sudah dinonaktifkan, akan muncul notifikasi saat hendak mendaftar akun PPDB 2024.
Warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta tapi masih kesulitan mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi bagian Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor kelurahan.
Demikian informasi pendaftaran PPDB Jakarta 2024. Semoga bermanfaat