JAKARTA, KILAS24.COM – Info PIP masih cair untuk siswa yang terdata sebagai penerima tahun lalu. Pemerintah memberikan kesempatan untuk aktivasi rekening hingga 15 Februari 2023.
Perlu diingat, dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini untuk siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP tahun lalu. Untuk PIP 2023 sejauh ini info yang dihimpun ialah program PIP berlanjut.
Kembali ke aktivasi rekening, ini wajib dilakukan agar dana PIP cair tepat ke rekening siswa. Siswa yang terdata sebagai penerima PIP tetapi tidak melakukan aktivasi, dipastikan tidak akan menerima dana.
Dana PIP yang seharusnya dicairkan itu, akan dikembalikan ke kas negara. Pasalnya, anggaran PIP berasal dari APBN sebagai bentuk dukungan untuk akses pendidikan yang layak bagi masyarakat kurang mampu.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Syarat Penerima PIP
Untuk mengenal lebih baik, berikut ini syarat menjadi penerima PIP seperti dilansir dari laman resmi PIP. Hanya siswa dengan kategori di bawah ini yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP.
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek Online Penerima PIP
Selanjutnya, agar memastikan terdata sebagai penerima PIP, siswa dapat melakukan pengecekan secara online. Siswa hanya perlu menyiapkan data NISN, tanggal lahir, bulan, tahun, serta nama Ibu Kandung.
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Pemegang JKN-KIS, Lakukan 2 Langkah Mudah Ini untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan pencairan dana PIP ini pada 2023. Pada 2023, PIP dialokasikan untuk 17,9 juta siswa.
Perlu dicatat, besaran dana bantuan PIP setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Nah, jika terdata sebagai penerima PIP, segera hubungi pihak sekolah untuk mengetahui perkembangan terkait. Selain itu, siapkan sejumlah dokumen berikut untuk aktivasi rekening PIP.
Sejatinya, cara aktivasi penerima PIP siswa SD, SMP, SMA sangat mudah sepanjang memenuhi syarat yang diminta perbankan. Bagi penerima PIP jenjang SD dan SMP Sederajat, aktivasi rekening PIP dilakukan di BRI.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2023 Tahap 1 Dibuka, Ini 3 Kriteria Siswa Penerima Bantuan
Sementara itu, bagi siswa penerima PIP SMA dan SMK sederajat aktivasi rekening PIP dilakukan di BNI. Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, aktivasi rekening PIP dilakukan di BSI.
Selanjutnya, untuk aktivasi rekening, siswa bisa langsung datang ke bank bersangkutan dengan membawa 3 dokumen ini:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Foto copy identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
Bagi siswa SD dan SMP yang belum memiliki identitas diri, orang tua atau wali wajib ikut dengan membawa identitas orang tua atau wali dan kartu keluarga.
Dalam kondisi khusus seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, atau orang tua/wali jauh, aktivasi rekening PIP siswa dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Syarat aktivasi rekening sama seperti di atas dengan tambahan sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali/siswa
- Foto copy KTP kepala sekolah
- Foto copy surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Setelah memiliki rekening SimPel PIP, dana akan segera cair ke rekening siswa. Semoga bermanfaat.