KILAS24.COM — Info PIP 2024 kepan cair datang dari Puslapdik Kemendikbud Ristek. Dana PIP 2024 sudah cair bagi 2,56 juta siswa SMP di seluruh Indonesia.
Total penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 untuk jenjang SMP ialah sebanyak 4,36 juta. Dengan kata lain masih ada sekitar 1,8 juta siswa SMP yang belum terima dana PIP 2024.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. PIP 2024 untuk jenjang SMP cair melalui Bank BRI.
Baca Juga: Dana PIP 2024 Tidak Cair Jika Siswa Tidak Lakukan Ini
Nominal dana PIP 2024 untuk siswa SMP ialah sebesar Rp750 ribu per tahun.
Untuk info saja, total alokasi dana untuk PIP 2024 ialah Rp13,4 triliun, meningkat dari Rp9,1 triliun pada 2023. Dana PIP 2024 itu diberikan kepada 18,5 juta siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2024.
Cara Cek Penerima PIP 2024
Perlu diingat, dana PIP 2024 hanya cair sekali setahun. Untuk memastikan menerima dana PIP 2024, siswa SMP pertama-tama harus memeriksa status penerima bantuan PIP 2024.
Cara cek penerima PIP 2024 dapat dilakukan secara online dengan cara:
- Buka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Jika terdata sebagai penerima PIP, maka Anda berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan dari APBN ini.
PIP 2024 Kapan Cair?
Lantas jika belum terima dananya, PIP 2024 kapan cair lagi?
Merujuk pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Juknis PIP/KIP 2024, dana bantuan pendidikan ini cair dalam 3 tahap.
Baca Juga: Full Senyum, Dana PIP 2024 Sudah Cair Bagi 1,55 Juta Siswa di Jawa Tengah
Berikut ini jadwal PIP 2024 kapan cair:
- Termin 1 pada Februari-April untuk pemegang KIP
- Termin 2 pada Mei-September untuk: a) usulan Dinas Pendidikan b) usulan pemengku kepentingan dan c) Hasil aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 pada Oktober-Desember 2024 untuk pemegang a) KIP, b) usulan Dinas Pendidikan c) usulan pemengku kepentingan dan d) Hasil aktivasi SK Nominasi.