JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah kembali menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023. Pada 2023, kuota penerima PIP ialah sebanyak 17,9 juta untuk siswa jenjang SD hingga SMA.
Kemdikbud akan kembali mendata siswa yang berhak menerima bantuan dana PIP 2023. Bantuan PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk siswa yang termasuk dalam kategori kurang mampu.
Melalui bantuan PIP 2023, Kemdikbud berharap dapat membantu siswa yang termasuk kategori keluarga kurang mampu untuk mendapatakan akses pendidikan yang layak.
Adapun, siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud 2023 adalah jenjang SD, SMP dan juga SMA sederajat. Hingga sejauh ini, belum ada jadwal resmi kapan PIP Kemdikbud 2023 dibuka.
Para siswa dan orang tua dapat secara berkala memantau Instagram resmi @sobatpip terkait dibukanya PIP Kemdikbud 2023.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dana perlindungan sosial (Perlinsos) 2023 sebesar Rp476 triliun. Dari alokasi itu sebagiannya akan dianggarkan melalui Kemdikbud untuk dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diberikan kepada 17,9 juta siswa.
Program KIP Kuliah untuk 908,9 ribu mahasiswa dan Kementerian Agama dalam bentuk dana PIP Madrasah 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Lantas siapa yang berhak menerima dana PIP Kemdikbud 2023? Berikut adalah kriteria atau syarat penerima PIP dikutip dari laman resminya:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah informasi terkait kapan dibukanya dana PIP Kemdikbud 2023 untuk 17,9 juta siswa SD hingga SMA sederajat. Semoga bermanfaat.