JAKARTA, KILAS24.COM – Berikut info PPDB jenjang SMP 2022 berkaitan dengan syarat dan ketentuan masing-masing jalur.
Empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan bagian penting dari info PPBD jenjang SMP 2022, syarat dan ketentuan yang mesti diketahui, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Info PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 berkaitan dengan syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog (Kemendikbudristek) menjelaskan juga mengenai aturan kuotanya.
BACA JUGA: Info PPDB Mei 2022, Berikut Tahapan-tahapan Yang Harus Diketahui
Info kuota PPBD jenjang SMP 2022 untuk jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.
Syarat PPDB 2022 Siswa SMP
1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
2. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD.
Pengecualian PPDB 2022 Jenjang SMP
1. Sekolah kerja sama
2. Sekolah Indonesia di luar negeri
3. Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
5. Sekolah dengan asrama
6. Sekolah di wilayah 3T
7. Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait).
BACA JUGA: Fakta Kelanjutan BSU Cair Mei 2022 kepada Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Ketentuan PPDB 2022 Semua Jalur
A. Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
3. Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat. Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.
B. Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
2. Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
3. Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.
4. Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
C. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru
1. Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.
2. Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.
3. Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.
D. Jalur Prestasi
1. Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.
2. Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional juga diperhitungkan.
Ketentuan PPDB 2022 Jenjang SMP untuk Sekolah Swasta
1. Pemerintah daerah bisa melibatkan satuan pendidikan yang dilaksanakan masyarakat dalam penyelenggaraan PPDB.
2. Ketentuan PPDB untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Sebelumnya, Direktorat SMP juga mengumumkan bahwa Kemendikbudristek telah meminta seluruh dinas pendidikan mempersiapkan jelang penerimaan siswa baru tahun ini.
Demikianlah informasi mengenai PPDB 2022 untuk jenjang SMP 2022 berkaitan dengan syarat dan ketentuan masing-masing jalur.
(Sumber: detik.com)