JAKARTA, KILAS24.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 sudah cair kepada lebih dari 17,92 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Untuk memastikan diri sebagai penerima segera cek di di link pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status daftar penerima terbaru untuk November 2022.
Program PIP adalah sebuah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.
Dilansir laman resmi PIP, Hingga 29 November 2022 bantuan dana PIP yang telah disalurkan untuk peserta didik jenjang SD-SMK yakni sebanyak 17.901.791 siswa.
Baca Juga: Tertinggi di Indonesia, UMR 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Ini Besaran Gaji Minimal di Ibu Kota
Total alokasi seluruhnya yang sudah ditetapkan dari dana PIP 2022 yakni sebanyak 17.927.308 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Rincian pencairan dana PIP 2022 yang telah disalurkan hingga 29 November 2022, sebagai berikut.
Update pencairan PIP 2022 Selasa, 29 November 2022:
– SD: 10.352.711 siswa
– SMP: 4.360 990 siswa
– SMA: 1.451.256 siswa
– SMK: 1.736.834 siswa
Total: 17.901.791 siswa
Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK:
– SD: 10.360.614 siswa
– SMP: 4.369.968 siswa
– SMA: 1.367.559 siswa
– SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Perlu diingat, bantuan dana PIP nantinya dicairkan melalui 2 bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah yakni bank BRI dan bank BNI.
Selanjutnya untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan PIP, akan mendapatkan besaran uang tunai nantinya dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.
Baca Juga: Asyik, BLT BBM Tahap 2 Mulai Cair Bersamaan dengan BPNT dan Bansos PKH
Adapun, rincian besaran uang tunai dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Besaran uang tunai dari dana PIP di atas, dapat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Selanjutnya, berikut ini cara untuk cek status daftar penerima dana PIP pada bulan November 2022 dengan mengakses melalui link resmi dari PIP Kemdikbud, caranya:
- Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat
Sebagai catatan, perlu diperhatikan bahwa terdapat 9 kriteria siswa yang resmi mendapatkan uang tunai dari dana PIP 2022, diantaranya yakni sebagai berikut.
- Siswa pemegang KIP
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian info terbaru pencairan bantuan dana PIP terbaru yang sudah tersalurkan ke 17,9 juta siswa SD-SMK per 29 November 2022.