KILAS24.COM- Info terbaru pencairan KJP Plus Agustus 2023 dari Disdik DKI Jakarta. Disdik minta peserta didik lakukan pengecekan secara berkala.
Disdik akhirnya memberikan jawaban tentang KJP Plus Agustus 2023. Hal ini disampaikan Disdik melalui akun resmi instagramnya.
Disdik menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus Agustus 2023 masih dalam proses. Berikut ini informasi lengkapnya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo KJP Plus Agustus 2023 di JakOne, Ini Jadwal Pencairannya
INFO Terbaru Pencairan KJP Plus Agustus 2023
Menjawab pertanyaan warganet mengenai hilal pencairan KJP Plus Agustus 2023, Disdik memberi jawaban berikut ini.
“Pencairan KJP Plus saat ini masih dalam proses, mohon ditunggu dan silahkan cek secara berkala,” tulis Disdik (8/8/2023).
Berdasarkan informasi tersebut pencairan KJP Plus Agustus 2023 masih belum dipastikan. Namun, peserta didik di Jakarta tidak perlu cemas karena dana KJP Plus Agustus 2023 pasti dicairkan.
Untuk jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2023 dapat diprediksi mengacu pada jadwal pencairan KJP Plus selama ini.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2023.
- KJP Plus Januari 2023> tanggal 2
- KJP Plus Februari 2023> tanggal 1
- KJP Plus Maret 2023> tanggal 1
- KJP Plus April 2023> tanggal 3
- KJP Plus Mei 2023> tanggal 30
- KJP Plus Juni 2023> tanggal 7
- KJP Plus Juli 2023> tanggal 4
Baca Juga: UPDATE Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 Tahun 2023, Ini Tanggal Pencairannya
Berdasarkan jadwal pencairan KJP Plus di atas, KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan cair mulai tanggal 8-10 Agustus 2023.
Namun, tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2023 bisa berubah. Untuk itu, masyarakat bisa memantau informasi resmi pencairan KJP Plus Agustus 2023 di website dan akun media sosial Disdik atau UPT P4OP.
Untuk memastikan kapan KJP Plus Agustus 2023 cair, masyarakat bisa mengeceknya di website dan akun medsos Disdik dan UPT P4OP.
CEK KJP PLUS AGUSTUS 2023 DI JAKONE
Cara cek KJP Plus Agustus 2023 sangatlah mudah. Anda hanya perlu menginstal aplikasi JakOne kemudian menghubungkan rekening dengan KJP Plus Agustus 2023.
Prosedur registrasi dan pengaitan KJP Plus tentunya hanya bisa dilakukan melalui aplikasi. Pengguna dapat mengikuti panduan berikut untuk melakukan registrasi dan mengaitkan KJP Plus dengan JakOne Mobile.
JakOne Mobile adalah aplikasi layanan keuangan yang terdiri dari Mobile Banking dan Mobile Wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.
Baca Juga: PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023, Ini Informasi Lengkapnya
Registrasi Akun JakOne Mobile
- Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile melalui Google Play Store dan Apple App Store.
- Buka aplikasi JakOne yang sudah di-install di perangkat, kemudian pilih “Daftar” Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi. Pengguna harus memilih “Setuju” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih “Tidak Punya”
- Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, kemudian pilih “Lanjut”
- Pilih “Hanya uang elektronik JakOne Pay” Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dengan biaya ditanggung pengguna. Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia.
- Pendaftaran selesai.
Menghubungkan Akun JakOne Mobile dengan KJP Plus
- Login pada aplikasi JakOne menggunakan PIN yang didaftarkan sebelumnya.
- Pilih “Menu”
- Pilih menu “Rekening dan kartu”
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Periksa kembali nomor HP yang dimasukkan sama. Jika sudah lanjutkan. Jika berhasil akan muncul pesan notifikasi bahwa KJP telah terhubung dengan aplikasi JakOne.
- Saldo dana KJP Plus sudah bisa diakses di JakOne melalui menu “Informasi Rekening.”
Demikian informasi terbaru pencairan KJP Plus Agustus 2023 dari Disdik DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.