KILAS24.COM- INFO terbaru KJP Plus Agustus 2023. Berikut jadwal pencairan, besaran dana dan ketentuan penggunaan KJP Plus Agustus 2023.
KJP Plus Agustus 2023 merupakan pencairan keempat dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Periode KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung dari bulan Mei-Oktober 2023.
Berikut informasi terbaru jadwal pencairan, besaran dana dan ketentuan penggunaan KJP Plus Agustus 2023. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Mengapa Dana PIP 2023 Belum Cair, Ini 4 Penyebabnya
JADWAL KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair?
JADWAL KJP Plus Agustus 2023 kapan cair ramai dicari oleh peserta didik di Jakarta. KJP Plus Agustus 2023 diprediksi cair pada tanggal 1-7 Agustus 2023.
Jadwal tersebut mengacu pada skema pencairan KJP Plus selama ini. Sebagai gambar berikut rincian pencairan sebelum KJP Plus Agustus 2023.
- KJP Plus Januari 2023> tanggal 2
- KJP Plus Februari 2023> tanggal 1
- KJP Plus Maret 2023> tanggal 1
- KJP Plus April 2023> tanggal 3
- KJP Plus Mei 2023> tanggal 30
- KJP Plus Juni 2023> tanggal 7
- KJP Plus Juli 2023> tanggal 4
Jika benar KJP Plus Agustus 2023 cair antara tanggal 1-7, maka menjadi kabar gembira bagi peserta didik di Jakarta yang akan masuk sekolah di semester baru. Dana KJP Plus Agustus 2023 bisa digunakan untuk keperluan sekolah.
Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair, Pj Gubernur Sebut Bakal Cabut KJP Plus untuk Siswa Ini
Besaran Dana KJP Plus Agustus 2023
Pencairan KJP Plus Agustus 2023 sangat dinantikan oleh peserta didik di Jakarta. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus Agustus 2023.
- Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
- Tingkat SMP/MTS
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa
Baca Juga: Dinas Sosial DKI Periksa Data Penerima KJP Plus dan KJMU pada Minggu Ini, Ada Apa?
Baca Juga: Dinas Sosial DKI: Pendaftaran DTKS 2023 Online/Mandiri Tidak Dibuka, Ini 2 Alasannya
- Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa
- Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa.
Baca Juga: UPDATE Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 Cair Agustus 2023? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus Agustus 2023
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan
Itulah informasi terbaru jadwal pencairan, besaran dana dan ketentuan penggunaan dana KJP Plus Agustus 2023. Semoga bermanfaat.