JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan KJP Plus Juni 2022 kapan cair mulai banyak ditanya warganet khususnya pada penerima manfaat. Bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini diperkirakan cair di bawah tanggal 8 Juni 2022.
Jadwal KJP Juni 2022 cair ini kembali mengikuti pola pencairan KJP Plus sebelumnya yang rutin cair sekitar tanggal 8. Pada Mei, bantuan pendidikan KJP Plus cair lebih awal yakni pada akhir April 2022 lantaran terdapat momen libur Idul Fitri.
Untuk KJP Juni 2022, dana kemungkinan sudah masuk ke rekening penerima di Bank DKI di bawah tanggal 8 atau sekitar tanggal 4 hingga 8 Juni. Pencairan KJP Juni ini menjadi kabar baik bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Info Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Bakal Cair Lagi Juni 2022?
KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini melanjutkan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang telah berakhir pada April lalu. Sejak KJP Plus Mei, periode KJP Plus telah memasuki tahap 1 tahun 2022 dengan sejumlah update penerima bantuan pendidikan.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus sebelum Juni 2022:
- KJP Plus Januari 2022 cair 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022 cair 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022 cair 4 Maret
- KJP Plus April 2022 cair 5 April
- KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
Untuk memastikan Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, bisa dicek melalui link ini:
http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Jika terdata, maka Anda dipastikan menjadi penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang berlaku sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Untuk dipahami, penerima bantuan pendidikan KJP Plus ditentukan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kabar baiknya, saat ini Dinas Sosial DKI Jakarta sedang membuka pendaftaran DTKS tahap 2 hingga 28 Mei 2022 sehingga warga bisa mendaftar.
Untuk mendapatkan KJP Plus, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Penerima dana bantuan pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta dalam program KJP Plus merupakan siswa sekolah yang masih aktif dan terdaftar di Dinas pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Kesulitan Daftar DTKS Online, Seluruh Keluarga Belum Terdaftar DTKS, Ini Solusinya
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) sedang membuka pendaftaran hingga Sabtu, 28 Mei 2022. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi Anda yang belum terdaftar maupun yang namanya dicoret dari daftar DTKS.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.