JAKARTA, KILAS24.COM – Sebentar lagi data final receiver KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan ditetapkan. Untuk saat ini, penetapan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 memasuki tahap sosialisasi. Jangan lupa untuk mengecek status penerimanya di link kjp.jakarta.go.id.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan dan penetapan receiver Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023. Ada empat tahap yang dijalankan oleh Disdik DKI untuk sampai dalam proses pemasangan receiver KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Berikut informasinya.
1. Tahap pertama, pemadanan data
Disdik DKI sudah melakukan pemadanan data penerima bantuan calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 selama periode 9—15 Februari 2023.
2. Tahap kedua, pendataan
Tahapan kedua berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Disdik DKI akan melakukan tiga kegiatan:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
3. Tahap ketiga, persetujuan dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Acara ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.
Tahap keempat, pemasangan receiver KJP Plus tahap 1 tahun 2023
Adapun penerima data resmi KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini disahkan dengan Keputusan Gubernur. Tahapan ini akan dilaksanakan pada 29 Maret—2 Mei 2023.
Keputusan Gubernur itu juga akan mengesahkan nominal bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat.
Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan selama periode Mei sampai dengan bulan Oktober 2023.
Sosialisasi oleh Disdik DKI Jakarta
Disdik DKI akan menggelar sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023.
“Demi mewujudkan pendidikan tuntas berkualitas dan meningkatkan pemahaman program KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 , Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi kepada para Komunitas dan Stakeholders secara berani,” tulis akun instagram @upt.p4op.
P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, lembaga di bawah Disdik DKI Jakarta yang mengurusi soal KJP Plus dan KJMU.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan menghadirkan narasumber dari pemangku kepentingan program bantuan pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
“Dengan narasumber Tim UPT P4OP, PusdatinKesos, DKPKP dan Bank DKI, pembicara Kemenag Kota/Kabupaten Administrasi, 11 wilayah Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Sekolah Negeri & Swasta dan Para Kepala Sekolah Madrasah Negeri & Swasta diselenggarakan pada 16 Januari – 2 Februari 2023,” tulis instagram P4OP.
Tujuan dari sosialisasi tersebut agar informasi program KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 bisa secara lengkap sampai ke masyarakat.
“Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan mekanisme informasi KJP PLUS dan KJMU Tahap I tahun 2023 sehingga tersampaikannya informasi kepada masyarakat. #disdikdki #SosialisasiKJPPlusdanKJMU #KJPPLUS #KJMU,” ungkap P4OP dalam keterangan gambar yang diunggah pada Selasa 14 Maret 2023.
Berikut ini syarat penerima KJP Plus tahap I tahun 2023:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Harga Honda Beat 2023 Terbaru, Ini Pilihan Warnanya
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memang belum ditetapkan berapa besaran yang akan diterima dan jumlah penerima bantuan pendidikan itu. Namun kita bisa mengacu pada layanan yang sudah berlangsung yakni pada tahap 2 tahun 2022.
Dari data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, peserta didik yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 adalah 803.121 siswa yang berasal dari sekolah swasta dan negeri mulai tingkat SD, SMP, SMK sederajat, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Mengajar.
Besaran dana KJP Plus yang diterima siswa
- SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan. 6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Apabila pengesahan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah dilakukan, peserta didik dapat mengecek status penerima di link kjp.jakarta.go.id.
Itulah info terbaru pendataan dan penetapan receiver KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang memasuki tahap sosialisasi. Semoga bermanfaat.