JAKARTA, KILAS24.COM– Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria bagi keluarga atau rumah tangga yang dapat mendaftar DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta. Informasi terbaru kriteria keluarga pendaftar DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta dapat disimak di artikel ini.
Ada tujuh kriteria keluarga atau rumah tangga yang bisa mengajukan pendaftaran DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta. Hal ini disampaikan secara resmi melalui akun twitter Dinsos DKI Jakarta.
“Jangan lupa untuk beri tahu orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran.”
Baca Juga: Fakta Kelanjutan BSU Cair Mei 2022 kepada Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Berikut kriteria keluarga atau rumah tangga yang bisa mengajukan pendaftaran DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta.
7 kriteria keluarga pendaftaran DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta
- Warga ber-KTP DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Anggota rumah tidak ada yang berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI, dan anggota DPR/DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Tidak memiliki aset rumah tangga berupa tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
Baca Juga: BSU Segera Cair Awal Mei 2022 kepada Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Simak Penjelasan Kemnaker
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minuman bukan air kemasan bermerek dan tidak termasuk air isi ulang.
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk pendaftaran beberapa keluarga.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Untuk pendaftaran masyarakat bisa mengakses link berikut, CARA DAFTAR DTKS DKI JAKARTA
Demikian informasi kriteria keluarga pendaftar DTKS Tahun 2022 Tahap II DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.