JAKARTA, KILAS24.COM– Simak info terbaru pencairan PIP 2023. Catat jadwal pencairan, kuota penerima, syarat dan cara cek status penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlinsos untuk bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah sebesar Rp233,9 triliun. Dana tersebut rencananya akan dibagi untuk penerima PIP 2023 kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 976,8 ribu mahasiswa.
PIP 2023 akan disalurkan ke 20,1 juta siswa dengan rincian 17,9 juta siswa SD-SMA di bawah naungan Kemdikbud dan 2,2 juta siswa MI-MA di bawah naungan Kemenag. Lantas benarkah dana PIP akan disalurkan mulai bulan Maret 2023 ini? Simak penjelasanya berikut ini.
Untuk diketahui bahwa penerima PIP Kemdikbud sendiri adalah mereka yang sudah terdaftar di Kemdikbud atau sebagai pemegang KIP. Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, perhatikan syaratnya berikut ini:
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
- Siswa pemegang KIP.
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus berikut ini:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KIS).
- Siswa berstatus yatim piatu atau yatim, piatu dari sekolah, panti sosial dan panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa berasal dari daerah konflik, keluarga terpidana/berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Siswa dari lembaga kursus/satuan pendidikan nonformal lainnya.
Info Pencairan PIP Kemdikbud Maret 2023
Sebagaimana dilansir dari laman Puspendik Kemdikbud, bantuan PIP disalurkan dalam 3 termin. Ketentuan ini berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Dikdasmen).
Termin I
Pencairan PIP termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April. Namun, hanya khusus bagi siswa dengan kriteria tertentu. Pencairan termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mengacu pada aturan tersebut, maka diprediksi PIP Kemdikbud 2023 cair mulai Maret-April 2023 kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK yang terdaftar DTKS dan Dapodik. Sementara bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, maka akan ditetapkan sebagai penerima PIP pada termin kedua.
Termin II
Bantuan PIP termin kedua akan cair pada bulan Mei sampai September. Bantuan ini diberikan kepada siswa peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Termin III
Penyaluran PIP termin terakhir dilakukan di bulan Oktober sampai Desember. Pencairan PIP tahap 3 ini disalurkan kepada siswa yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id
Berikut ini cara cek penerima bantuan PIP 2023 dari Kemdikbud:
- Kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN
- Masukkan NIK
- Masukkan Kode
- Klik Cari Penerima PIP
Demikian informasi terbaru jadwal pencairan, kuota penerima, syarat dan cara cek status penerima PIP 2023 di cekbansos.kemensos.go.id. Semoga bermanfaat.