JAKARTA, KILAS24.COM– Info terkini pencairan PIP Januari 2023. Login pip.kemdikbud.go.id sekarang dan cek daftar nama penerima bantuan pendidikan PIP Januari 2023.
Informasi terkini pencairan bantuan pendidikan PIP Januari 2023 ramai dicari masyarakat. Masyarakat mengharapkan PIP Januari 2023 segera disalurkan sehingga dapat digunakan untuk keperluan anak sekolah.
Lantas dana PIP Januari 2023 kapan cair? Artikel ini akan memberikan informasi terkini pencairan dana PIP Januari 2023 dan cara cek daftar nama melalui link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagaimana diketahui, PIP Januari 2023 dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Bantuan pendidikan PIP diperkirakan cair pada 1-31 Januari 2023. Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa mengeceknya dengan cara:
Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP Januari 2023
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Namun, tidak semua siswa SD-SMK yang akan menerima bantuan pendidikan PIP Januari 2023.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran Upah UMR di Jabar, UMK Karawang Tertinggi
Berikut ini daftar siswa SD-SMK yang tidak akan terima bantuan pendidikan PIP Januari 2023.
- Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
- Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
- Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP
Siswa yang menerima PIP wajib memiliki KIP sebagai bukti identitas penerima, yang nantinya akan dipakai saat penarikan dana di bank.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak punya KIP, masih bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:
- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Setiap siswa hanya menerima PIP sekali dalam setahun dengan nominal yang disesuaikan jenjang pendidikan yang ditempuh saat menerima bantuan
Berikut rincian dana bantuan PIP 2023 yang diberikan kepada setiap siswa:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Demikian informasi terkini pencairan dana PIP Januari 2023 dan cara cek daftar penerima bantuan pendidikan PIP melalui link pip.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.