KILAS24.COM- Info UMP Jakarta 2024, naik jadi berapa? Kenaikan UMP Jakarta 2024 bakal diumumkan hari ini.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai UMP Jakarta 2024, pada hari ini Jumat (17/11/2024) dilansir dari Tentangkita.co.
Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar independen, universitas, LIPI, BPS, serikat buruh, Apindo, Kadin, dan unsur pemerintah lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta akan Dibuka Awal Tahun 2024, Ini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
Peraturan Baru Penetapan UMP 2024
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Pada PP 51/2023 ini akan membawa perubahan signifikan dalam regulasi Pengupahan dan memperkenalkan formula perhitungan baru untuk Upah Minimum 2024 dan tahun selanjutnya.
Dalam Pasal 26 dalam peraturan ini memuat rumus perhitungan penetapan UMP 2024 yang melibatkan tiga variabel utama, diantaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).
Baca Juga: Jadwal Pangan Murah KJP November 2023, Sinyal Pencairan KJP Plus November 2023?
Dengan adanya rumus baru ini, proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 menjadi tidak signifikan, diperkirakan tetap di bawah 5%.
Pendapat serupa juga turut diungkap Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat. Mirah menekankan peran signifikan dari variabel indeks tertentu yang membatasi kenaikan upah buruh.
Semetara itu, para buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, yang mana Mirah menegaskan bahwa angka tersebut sebenarnya merupakan hasil kompromi, dan seharusnya bisa mencapai 25%.
Terkait usulan besaran kenaikan UMP 2024 ini nantinya akan jadi mengerucut jadi satu keputusan yang adil bagi semua pihak, buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Nantinya, hasil final keputusan kenaikan pengupahan ini otomatis akan mempengaruhi keputusan di seluruh wilayah Indonesia juga tak ketinggalan UMP Jakarta 2024.
Simulasi Perhitungan UMP Jakarta 2024 Menurut PP 51/2023
Mengacu pada PP 51/2023 dalam Pasal 26 adapun rumus perhitungan untuk penetapan UMP 2024. Rumus perhitungan ini menggabungkan Inflasi dengan hasil dari pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan indeks tertentu (α) yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Baca Juga: KLJ November 2023 Ciar Minggu Depan? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Dalam PP tersebut, rumus formula perhitungan Upah Minimum adalah: UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/α), dengan catatan bahwa indeks tertentu/α berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Dengan rumus tersebut, proyeksi kenaikan UMP Jakarta 2024 hanya sekitar 2,5% hingga 3,5%, tak sampai 5%.
“Rumus penetapan UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)”
Proyeksi UMP DKI Jakarta 2024
UMP Tahun 2023 (kini masih berjalan): Rp 4.901.798
Inflasi DKI Jakarta (Update Oktober 2023): 2,08%
Data/Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023: 4,93%
Indeks Tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi Kenaikan UMP Jakarta 2024 Versi Indeks Tertentu/α antara 0,10-0,30
- Simulasi 1: 2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Kenaikan UMP Jakarta 2024: Rp 126.123
- Simulasi 2: 2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Kenaikan UMP Jakarta 2024: Rp 150.289
- Simulasi 3: 2,08 + (4,93 X 0,3) = 3,559%. Kenaikan UMP Jakarta 2024: Rp 174.454
Gambaran Kenaikan Versi Buruh
Berdasarkan usulan buruh sebesar 15%, UMP Jakarta 2024 mengalami kenaikan hingga Rp 735.269.
Disisi lain, tentang kenaikan UMP 2024 Nurjaman. Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihak pengusaha akan mematuhi regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News