JAKARTA, KILAS24.COM – Upah Minumum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan 2023 sudah diteken Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Bersama Apindo Sulsel, perwakilan serikat buruh, UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen setara dengan Rp219 ribu menjadi Rp3.385.145.
Kenaikan UMP Sulsel 2023 ini mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman seperti dilansir laman resmi Pemprov Sulsel.
Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP 2023 adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi atau UMP Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.
“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.
Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Membuat KIP 2023 agar Dapatkan Bantuan PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Adapun, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2023 sejauh ini belum ditetapkan. UMK 2022 untuk kabupaten kota di Sulsel dijadwalkan bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Sebagai gambaran berikut UMK Sulsel pada tahun ini:
- Makassar Rp 3.294.982
- Bulukumba Rp 3.165.876
- Bantaeng Rp 3.165.876
- Jeneponto Rp 3.165.876
- Takalar Rp 3.165.876
- Gowa Rp 3.165.876
- Sinjai Rp 3.165.876
- Maros Rp 3.165.876
- Pangkajene dan Kepulauan Rp 3.165.876
- Barru Rp 3.165.876
- Bone Rp 3.165.876
- Soppeng Rp 3.165.876
- Wajo Rp 3.165.876
- Sidenreng Rappang Rp 3.165.876
- Pinrang Rp 3.165.876
- Enrekang Rp 3.165.876
- Luwu Rp 3.165.876
- Tana Toraja Rp 3.165.876
- Luwu Utara Rp 3.165.876
- Luwu Timur Rp 3.165.876
- Toraja Utara Rp 3.165.876
- Parepare Rp 3.165.876
- Palopo Rp 3.165.876
Demikian info UMP Sulsel 2023 dan terkait UMK 2023 di kabupaten kota di wilayah Sulawesi Selatan.