JAKARTA, KILAS24.COM — Program bantuan pendidikan PIP 2022 terus dicairkan pemerintah. Berikut info update pencairan dana PIP September 2022 dan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Tahun ini, bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 bakal cair kepada lebih dari 17,9 juta siswa atau peserta didik. Hingga sejauh ini, Rabu (28/9), PIP sudah tersalurkan kepada lebih dari 11,6 juta peserta didik.
Dengan kata lain, masih terdapat kuota sebanyak 6,3 juta siswa yang belum mendapatkan dana PIP 2022. PIP merupakan bantuan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik.
Baca Juga: Benarkah Penerima KJP Plus Tahap 1 Otomatis Jadi Penerima Tahap 2 Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Berikut ini update pencairan dana PIP dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id
Disalurkan
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 700.734 siswa
SMK: 1.014.383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Alokasi
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Melihat masih banyaknya siswa peserta didik yang belum menerima PIP, masih ada kemungkinan dana PIP kembali disalurkan dalam waktu dekat. Pencairan dilakukan agar siswa mendapatkan dana bantuan PIP guna melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: BLT BBM Sudah Cair ke 19,7 Juta Penerima, Ini Realisasi di Setiap Pulau & Provinsi
Bagi siswa yang merasa dirinya layak atau pernah mendapatkan dana PIP, berikut ini cara cek penerima PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Akan muncul ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sebagai tambahan, pencairan PIP 2022 bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Berikut besaran dana yang diberikan adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000, per tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000, per tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.