JAKARTA, KILAS24.COM– Simak informasi resmi pencairan KJMU 2023 dari UPT P4OP berikut. Benarkah pencairannya bersama KJP Plus Mei 2023.
UPT P4OP melalui akun resmi instagramnya memberikan penjelasan kepada seorang netizen yang mempertanyakan pencairan KJMU 2023.
Pemilik akun **aradt menyampaikan keluhannya agar pihak UPT P4OP bisa memperbaiki data penerima KJMU. “Saya sangat kecewa kenapa banyak yg dibatalkan KJMU nya secara sepihak. Tolong kami harus gimana….”, tulisnya.
Info Pencairan KJMU Tahap 1 tahun 2023 dari UPT P4OP
Menanggapi keluhan tersebut, pihak UPT P4OP mengatakan bahwa data yang digunakan dalam penetapan penerima KJMU berasal dari DTKS yang berasal dari Pusdatin Kesos Dinas Sosial.
“Selamat pagi. Pada pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, P4OP Dinas Pendidikan menerima DTKS dari Pusdatin Kesos Dinas Sosial sebagai salh satu sumber data calon penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2023,” tulis UPT P4OP.
Selain itu, pihak UPT P4OP memberikan solusi bagi peserta didik yang mengalami masalah dalam data calon penerima bantuan pendidikan di DKI Jakarta.
Pihak UPT P4OP meminta untuk memastikan kelayakan DTKS dengan menghubungi Pusdatin Kesos Dinas Sosial di Jl. Gunung Sari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Untuk mempermudah prosesnya UPT P4OP memberikan nomor pengaduan yakni (021)22684824 dan no WhatsApp pengaduan: 081287976318.
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair, Cek Nama Penerima di Link Ini
Sebagaimana penjelasan yang diberikan UPT P4OP, tentu data penerima KJMU tahap 1 tahun 2023 sedang diperbaharui dan akan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan Gubernur.
Umumnya pengolahan data penerima KJMU bersamaan dengan data KJP Plus karena berada di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kini masyarakat ramai mencari informasi KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 kapan cair.
Jika mengacu pada timeline pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023, seharusnya data final penerima bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 sudah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur kemarin.
Namun, hingga kini masyarakat belum bisa melakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 pada laman kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 Resmi Dibuka, Ini Kategori Penerima dan Daftar di Link Ini
KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair?
KJP Plus Mei 2023 kapan cair menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Jakarta. Pada tahun lalu pencairan KJP Plus terjadi pada tanggal 3 Mei 2022. Namun, untuk pencairan KJP Plus Mei 2023 akan sedikit berbeda. Besar peluang pencairan KJP Plus Mei 2023 terjadi pada akhir minggu ini atau minggu kedua.
Kuota dan Besaran Dana Penerima KJP Plus Mei 2023
Pada tahun lalu, kuota siswa-siswi penerima KJP Plus adalah 803.121 peserta didik. Jumlah kuota tersebut mencakup peserta didik dari jenjang pendidikan SD-SMK, PKBM dan LKP. Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan kuota penerima KJP Plus tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Adapun besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah diinformasikan oleh Disdik melalui akun instagramnya. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Bantuan KLJ 2023 untuk Penerima Baru Cair Bulan Ini ? Ini Info Terbaru dari Dinas Sosial DKI
- SD/MI Biaya personal Rp250.000/bulan Tambahan SPP untuk peserta didik SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
- SMP/MTs Biaya personal Rp300.000/bulan Tambahan SPP untuk peserta didik SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
- SMA/MA Biaya personal Rp420.000/bulan Tambahan SPP untuk peserta didik SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
- SMK Biaya personal Rp450.000/bulan Tambahan SPP untuk peserta didik SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
- PKBM (Paket A, B, C) Biaya personal Rp300.000/bulan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Mei 2023
Cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id, berikut caranya:
- Buka laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Gulir ke bawah, pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”;
- Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Klik “Pilih Tahun”; Klik “Pilih Tahap”;
- Klik “Cek”;
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Peserta KJP Plus adalah peserta didik asal DKI Jakarta yang memenuhi kriteria.
Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, peserta didik akan mendapatkan dana bantuan pendidikan sesuai jenjang pendidikan
Demikian informasi resmi pencairan KJMU dan KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 dari UPT P4OP. Semoga bermanfaat.