JAKARTA, KILAS24.COM — Kemnaker menegaskan BSU 2022 cair tanpa potongan bank. BSU 2022 senilai Rp600 ribu tahap 1 diberikan kepada 4,1 juta pekerja sejak 12 September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan BSU 2022 bukan program hoax dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja senilai Rp600 ribu tanpa potongan serupiah pun.
Hal itu ditegaskan saat meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9).
“Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun,” katanya dilansir dari laman Kemnaker, baru-baru ini.
Menaker Ida Fauziyah pada kesempatan ini berkesempatan melihat langsung bahwa uang sebesar Rp600 ribu rupiah yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.
Menaker Ida menegaskan pihaknya harus berhati-hati dalam memilah data agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker mengatakan untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Menaker Ida menyebut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pada kesempatan ini pula, Menaker Ida memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama.
Tak lupa para pekerja di warung makan ini telah menerima bsu dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.
Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko widodo atas adanya kembali program BSU tahun ini.
Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Untuk mengingatkan, BSU 2022 dari Kemnaker disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelum mencairkan BSU 2022 dari Kemnaker maka sebaiknya Anda melakukan pengecekan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Login akun Kemnaker.go.id.
Catatan : Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan. Lalu, aktivasi akun akan dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Setelah mendapatkan akun, langsung login kedalam akun Anda.
4. Lanjutkan, untuk melengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.
6. Terakhir, Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.
Setelah Anda mendapatkan kepastian sebagai penerima BSU 2022, selanjutnya Anda dapat mencairkannya dengan dua mekanisme. Pertama, dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening BSU melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), BSI (khusus pekerja Aceh).
Mekanisme kedua, melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat.