JAKARTA, Kilas24.com — Politeknik Keuangan Negara STAN menjadi sekolah kedinasan yang paling terakhir menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yakni pada 25 Juni-30 Juni 2021. Proses ini memperebutkan kuota sebanyak 275 kursi yang disediakan pada tahun.
Kuota ini disediakan untuk tiga program studi yakni Diploma IV Akuntansi Sektor Publik sebanyak 64 formasi, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara 159 formasi, Diploma IV Manajemen Aset Publik 52 formasi. Kuota itu diperebutkan untuk 262 formasi regular, dan sisanya afirmasi.
STAN merupakan salah satu sekolah dengan jumlah pendaftar paling banyak. Dengan kata lain, persaingan sangat ketat dan butuh upaya ekstra.
STAN menyebutkan ambang batas peserta reguler ialah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 156.
Adapun, untuk batas peserta afirmasi ialah nilai kumulatif SKD paling rendah 281; dan nilai TIU paling rendah 55. Selain itu, peserta yang tidak mengikuti SKD dinyatakan gugur dalam rangkaian ujian SPMB PKN STAN Tahun 2021.
Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD Sekolah Kedinasan Ditunda, Ini Alasannya
STAN juga mengingatkan peserta yang memenuhi ambang batas nilai kelulusan ujian tertulis tidak secara otomatis mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan Kebugaran dan Tes Psikologi pada SPMB PKN STAN Tahun 2021. Penentuan kelulusan peserta akan diumumkan lebih lanjut pada tanggal 8 Juli 2021 (tentatif).
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan untuk menghindari jasa calo atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia,” tulis STAN dalam pengumuman resminya yang dilansir Kilas24.com, Jumat (26/6/2021).
Adapun berikut panduan protokol Kesehatan Bagi Peserta Seleksi
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai sejak pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi dasar sampai dengan hari pelaksanaan SKD, kecuali untuk kebutuhan dalam rangka pemenuhan persyaratan ujian SKD.
- Peserta yang mengikuti SKD di lokasi ujian yang mewajibkan peserta untuk membawa bukti hasil PCR SWAB/SWAB Antigen dengan hasil negatif/non-reaktif yang masih berlaku (1×24 jam), wajib membawa hasil tes dimaksud.
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
- Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan diri dengan mandi dan cuci rambut serta mencuci tangan menggunakan sabun sebelum berangkat.
- Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
- Bersedia diukur suhu di lokasi SKD.