JAKARTA, KILAS24.COM — Program pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan (BBNKB) masih diberlakukan di sejumlah provinsi hingga akhir tahun ini.
Dengan pemutihan pajak itu, masyarakat hanya tinggal membayar pokok PKB tanpa denda dan sanksi keterlambatan. Dilansir Belasting.id, berikut 8 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak sampai Desember 2021:
1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021. Masyarakat tidak akan dikenakan denda PKB, hanya membayar pokok pajaknya saja.
Baca Juga: Garuda Tebar Diskon Tiket Hingga 80 Persen Berlaku Hingga Tahun Depan, Cek Harganya di Sini
Untuk BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemprov Yogyakarta. pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Relaksasi yang diberikan antara lain bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
3. Bali
Ada tiga program yang dilaksanakan, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan. Untuk BBNKB II berlaku hingga 17 Desember 2021. Biaya balik nama dan mutasi semua gratis.
Baca Juga: Dekati Batas Akhir, BSU Kemnaker Cair Minggu Ini, Cek Rekening!
Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
4. Banten
Pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB di Provinsi Banten masih berlaku hingga 31 Desember 2021.
Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
5. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021.
Cek Juga: Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Ini Penjelaskan Airlangga
Dalam program tersebut, penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
6. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4 dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.
7. Aceh
Wajib pajak di Provinsi Aceh yang menunggak PKB 1-4 tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan pajak progresif. Pemutihan pajak ini berlangsung dari 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022.
Kemudian untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun PKB dan dibebaskan sanksi denda PKB dan pajak progresif.
Baca Juga: Inilah Panduan Disdik DKI untuk Jumlah dan Jarak Penarikan Dana KJP Desember
8. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.
Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak 20% untuk sepeda motor roda 2, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda 4
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News