JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP Plus April nanti menandai akhir dari program KJP Plus 2022 tahap 2. Untuk itu, siswa peserta didik perlu segera memastikan terdata sebagai penerima KJP Plus 2023 agar dapat bantuan pendidikan yang cair Mei 2023.
Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 tahap 2 bergulir sejak November 2022 hingga April 2023. Dengan kata lain, KJP Plus April 2023 cair terakhir atau menjadi penutup tahapan ini.
Untuk jadwal KJP Plus April 2023 kapan cair, diperkirakan dilakukan pada awal bulan antara tanggal 1 atau 2 April 2023. Jadwal pencairan ini, merujuk pada pola pencairan dana KJP Plus sejauh ini yang rutin cair antara tanggal 1 atau 2 setiap bulan.
Selanjutnya, KJP Plus akan dilanjutkan dengan KJP Plus 2023 tahap 1 yang akan berlangsung sejak KJP Plus Mei 2023 hingga Oktober 2023. Kabar baiknya, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendataan KJP Plus 2023 tahap 1.
Untuk itu, para siswa peserta didik yang terdata atau sudah pernah menerima KJP Plus, perlu memastikan nama kembali muncul dalam KJP Plus 2023 tahap 1. Jika tidak, besar kemungkinan Anda tidak menerima KJP Plus 2023 lagi.
Sementara itu, bagi siswa yang merasa diri layak menerima KJP Plus tetapi belum dapat bantuan pendidikan ini, perlu untuk mendaftarkan diri. Disdik menjelaskan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Baca Juga: NISN yang Terdata di pip.kemdikbud.go.id akan Terima PIP 2023, Ini Jadwal Pencariannya
Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk menjadi penerima KJP Plus 2023 tahap 1 yakni:
1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari – 22 Maret 2023. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 – 22 Februari 2023
3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 – 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret – 2 Mei 2023.
Adapun, besaran jumlah dana bantuan KJP Plus 2023 tahap 1 diperkirakan tidak akan berbeda dengan tahun ini yakni:
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- Pelajar jenjang pendidikan SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMK sebesar Rp450.000
- Pelajar jenjang pendidikan PKBM sebesar Rp300.000
Perlu diingat, sumber data penerima KJP Plus 2023 tahap 1 ialah berasal dari DTKS yang diterima Disdik dari Dinas Sosial, atau DTKS Kemensos. Jika siswa terdata pada DTKS besar kemungkinan akan menerima KJP Plus 2023 tahap 1.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Melalui KJP Plus, warga DKI usia sekolah diharapkan dapat mengakses pendidikan yang layak. Selain terdata di DTKS, syarat lainnya ialah warga DKI usia sekolah dan sedang aktif menempuh pendidikan di DKI Jakarta.
Itulah info pendaftaran KJP Plus 2023 yang mulai berlaku pada Mei 2023. Semoga bermanfaat.