JAKARTA , KILAS24.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan BSU 2022 senilai Rp600 ribu terakhir dilakukan pada 20 Desember 2022.
Hingga sejauh ini pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU terus dilakukan baik melalui kantor pos ataupun Bank Himbara.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan batas akhir pencairan BSU ialah pada 20 Desember 2022.
Baca Juga: Resmi, Dana KJP Plus Desember 2022 Cair Hari Ini, 1 Desember
Diketahui target penyaluran BSU melalui kantor pos mencapai 3.595.612 pekerja. Hingga saat ini realisasi penyaluran BSU di kantor pos mencapai 2.413.742 pekerja atau setara 67,13 persen per 30 November 2022.
“Sisanya 1.181.870 pekerja atau 32,87 persen,” kata Indah.
Dengan batas akhir pencairan BSU pada 20 Desember 2022, maka dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara. Untuk itu pekerja atau buruh perlu segera memperbaiki kekurangab data atau rekening sehingga dana BSU Rp600 ribu bisa masuk rekening.
Adapun, pencairan BSU melalui Pos Indonesia dimulai sejak 2 November 2022. Pada tahun ini BSU atau BLT subsidi gaji disalurkan melalui dua model, yaitu bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
“Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini.
Baca Juga: Ini Daftar Bansos Cari Desember 2022, Dapatkan Bantuan Hingga Rp600 Ribu