JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan BSU Kemnaker menjadi salah satu bansos yang ditunggu. Hingga pertengahan November, pencairan BSU Kemnaker yang memasuki tahap 5 masih bergerak di tempat.
Nah, bagaimana jika terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), apakah masih dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji?
Dilansir laman akun Instagram Kemnaker Serang, ternyata buruh yang terdampak PHK dapat menerima atau mendapatkan pencairan BSU dengan catatan berikut”
1. Pekerja/ buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.
2. Pekerja/ buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU tahun 2021.
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke laman resmi Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: KJP November Cair Tanggal 29 November? Ini Jawaban Pemprov DKI Jakarta
Simak Juga: Menaker: Penetapan Upah Minimum Agar Buruh Tidak Dibayar Terlalu Rendah
Adapun, hingga 19 November 2021, pencairan BSU telah mencapai Rp6,70 triliun, Jumlah itu setara dengan 76,1 persen dari pagu Rp8,80 triliun. Artinya, terdapat dana senilai Rp1,1 triliun yang bakal cair untuk 1,1 juta pekerja.
Masing-masing penerima BSU akan mendapatkan Rp1 juta di rekening bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. BSU Kemnaker tahap 5 cair dalam waktu dekat mengingat batas akhir aktivasi rekening penerima BSU pada 15 Desember 2021.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas akhir tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara. Pasalnya, BSU merupakan bantuan untuk buruh terdampak Covid-19 yang menggunakan APBN.