KILAS24.COM–Mungkin sebagian besar dari Anda belum tahu kalau ada bantuan sosial untuk rumah yang tidak layak huni. Apakah Anda salah satu yang memenuhi syarat menerima bansos ini? Simak syarat dan kriteria penerimanya berikut ini.
Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan salah satu bantuan yang dinaungi oleh Kemensos RI yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/BS.00.01/11/2023 Tentang Petunjuk Teknis Program Rumah Sejahtera Terpadu menjelaskan mengenai Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Dalam keputusan tersebut disebutkan Bansos RST adalah program rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas yang bertujuan agar rumah memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Baca Juga: Segera Cek, Pencairan Bansos PKH November 2024 Cair Ke Rekening KKS
Bansos RST terdiri dari 2 jenis, yaitu; Rehabilitasi Rumah Layak Huni(RLH) untuk rumah tinggal dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana untuk rumah usaha yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal.
Lantas apakah Anda memiliki rumah tidak layak huni? simak di Bawah ini apakah Anda termasuk calon penerima bansos RST ini.
Kriteria Penerima Bansos RST
1. Atap atau dinding bangunan dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan
2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
3. Lantai terbuat dari tanah, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak
4. Tidak memiliki tempat mandi cuci & kakus atau memiliki namun tidak layak atau luas kurang dari 7,2 meter persegi
Baca Juga: Subsidi BBM dan Listrik Bakal Diubah Jadi BLT, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Syarat Penerima Bansos RST
1. Memiliki kartu identitas diri atau Kartu Keluarga
2. Fakir miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nama lain
4. Belum pernah mendapatkan bantuan social perbaikan rumah sejenis dari kementrian/Lembaga pemerintah daerah
5. Memiliki potensi usaha dari hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha (RUS)
Demikian informasi mengenai bansos RST, beserta syarat dan kriteria penerimanya. Semoga bermanfaat.