JAKARTA, KILAS24.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat keterangan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 bisa dikenakan bagi pengendara yang belum memiliki SIM.
SIM sendiri memiliki masa berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang di kantor polisi, layanan SIM keliling, dan secara online.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Cek Link Pendaftaran dan Pastikan Penuhi Ketentuan Ini
Sebelum membuat SIM baru, baiknya pengendara menyimak biaya pembuatan SIM C dan jenis SIM lainnya berikut ini.
1. Biaya pembuatan SIMA
SIM A dibuat untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kilogram (Kg). Ada juga SIM A khusus yang dibuat untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Biaya bikin SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.
2. Biaya pembuatan SIM B
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM B ini dibedakan menjadi SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk pengendara yang mengendarai mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.5000 Kg.
Sementara, penerbitan SIM B II khusus untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.
Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 80.000.
3. Biaya pembuatan SIM C
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM C ini diterbitkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan sepeda motor. Namun tahun lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang membedakan jenis SIM C berdasarkan kapsitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik.
Baca Juga: Benarkah Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Ini Jawaban Kemenag
Dengan demikian, penerbitan SIM C umum berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 c, dan SIM C II untuk sepeda motor listrik atau sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Berikut rincian biaya bikin SIM C:
- Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000.
- Biaya pembuatan SIM C I Rp 100.000.
- Biaya pembuatan SIM C II Rp 100.000.
- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
- Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
- Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
4. Biaya pembuatan SIM D
Penerbitan SIM D untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D dibagi menjadi SIM D umum yang setara dengan SIM C dan SIM D I yang setara dengan SIM A.
Biaya pembuatan SIM D dan SIM D II sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM D I dan SIM D II sebesar Rp 30.000.
5. Biaya pembuatan SIM Internasional
SIM Internasional diterbitkan untuk pengendara yang berlaku secara internasional. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara lain dan setara hukumnya dengan SIM negara tersebut.
Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp 250.000 dan biaya perpanjang SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Demikian rincian biaya pembuatan SIM C dan SIM lainnya yang dapat menjadi referensi pengendara saat ingin mengetahui berapa biaya bikin SIM C.