JAKARTA, KILAS24.COM — Sebagian penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ sudah menerima pencairan. Lantas bagaimana yang belum menerima pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ?
Seperti diketahui, bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan bansos yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pada April 2023 lalu, Dinas Sosial mengumumkan sudah mencairkan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ kepada penerima lama atau penerima hasil rekonsiliasi Desember 2022. Adapun, untuk penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ belum cair.
Baca Juga: Bantuan Sosial Cair Mei 2023, Ada Bansos PKH, BPNT, Sembako dan PIP Cek Penerima di Sini
Baca Juga: KJP Mei 2023 Kapan Cair, Ini Perbedaan dengan Bulan Lalu dan Cek JakOne Tanggal Ini
Dinas Sosial DKI sebelumnya pencairan bansos KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ yang dilakukan pada April diberikan kepada penerima existing (penerima lama) di tahun 2022 hasil rekonsiliasi bulan Desember 2022.
Besaran dana yang diterima para penerima manfaat KLJ, KAJ dan KPDJ dan KPARJ ialah berjumlah Rp300.000, per bulan per orang. Dengan kata lain, dana yang diterima penerima KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ pada pencairan kali ini sebanyak Rp1,2 juta yang merupakan akumulasi bulan Januari hingga April 2023.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerima bansos existing KLJ tahun 2023 adalah 92.475 orang, penerima bansos existing KPDJ tahun 2023 adalah 12.893 orang, penerima bansos existing KAJ tahun 2023 sebanyak 6.777 anak, dan penerima bansos existing KPARJ tahun 2023 sebanyak 2.527 anak dan remaja.
Alasan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Belum Cair
Tidak lupa, Dinas Sosial DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa terdapat keterlambatan pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ kepada para penerima baru. Dari unggahan Dinas Sosial DKI Jakarta, sedikitnya terdapat 3 alasan bansos KLJ, KAJ dan KJPD belum cair yakni:
1. Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol).
Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.
3. Sebelum dilaksanakan pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
3. Penerima baru bansos PKD harus memenuhi undangan pemanggilan distribusi sebanyak dua kali dari Bank DKI untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Itulah alasan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ belum cair khususnya kepada para penerima baru. Semoga bermanfaat.