JAKARTA, KILAS24.COM – Sambil menunggu KJP Mei 2023 cair, para siswa perlu mengenali 3 kategori siswa yang tidak dapat pencairan KJP Mei 2023. KJP cair Mei 2023 menjadi yang pertama untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Kategori siswa yang tidak dapat KJP cair Mei 2023 ini terkait dengan kriteria penerima bantuan KJP Plus. Jika tidak mendapatkan dana KJP cair Mei 2023, siswa berpeluang tidak menerima pencairan KJP hingga Oktober 2023.
Pasalnya, KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung selama 6 bulan, sejak Mei hingga Oktober 2023. Proses pendataan KJP Plus ini sudah berlangsung sejak Februari 2023 lalu.
3 Kategori Siswa yang Tidak Terima KJP Cair Mei 2023
Terdapat 3 alasan siswa tidak menerima pencairan KJP Plus termasuk yang cair Mei 2023:
1. Tidak Masuk Dalam DTKS
Siswa yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi yang membuat siswa tidak menerima KJP Plus ialah data penerima KJP tidak masuk dalam DTKS.
Pasalnya, sejak 2020 penyaluran KJP Plus menggunakan DTKS menggantikan mekanisme sebelumnya di mana diusulkan sekolah.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Cair
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Salah satu alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Sebagai contoh waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal.
3. Melanggar Aturan KJP
Alasan ketiga yang paling sering terjadi ialah ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk pada laman resmi KJP, ini sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
• Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
• Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
• Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
• Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
• Diusulkan oleh sekolah
• Menandatangani lembar Pakta Integritas
• Berperilaku baik, antara lain:
• Tidak merokok/menggunakan narkoba
• Tidak membolos
• Tidak terlibat perkelahian/tawuran
• Tidak terlibat kekerasan/bullying
• Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
• Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
KJP Mei 2023 Kapan Cair?
Lantas, KJP Mei 2023 kapan cair? Mari kita melihat jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung selama periode November 2022 sampai dengan April 2023.
- KJP November cair pada tanggal 12 November 2022
- KJP Desember cair pada tanggal 1 Desember 2022
- KJP Januari cair pada tanggal 2 Januari 2023
- KJP Februari cair pada tanggal 1 Februari 2023
- KJP Maret cair pada tanggal 1 Maret 2023
- KJP April cair pada tanggal 3 April 2023
Biasanya, informasi terkait pencairan KJP April 2022 dirilis oleh P4OP melalui akun Instagram @upt.p4op.
Berkaca dari pola di atas, pertanyaan tentang KJP bulan Mei 2023 kapan cair bisa mengacu pada praktik yang terjadi pada November yakni baru akan mengucur sekitar tanggal 12.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April dilaksanakan mulai tanggal 3 April 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile #infoKJP #KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki,” tulis akun Instagram @upt.p4op pada 3 April 2023.
Pasalnya, pencairan KJP bulan November 2022 merupakan yang perdana dalam pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus merampungkan dulu penetapan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023
- Pertama-tama silakan akses laman kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu silakan cair kolom ‘PENCARIAN’ di bagian bawah layar
- Kemudian klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP
- Setelah itu akan keluar pilihan STATUS PENERIMA
- Silakan isi kolom NIK
- Isi PILIH TAHUN
- Isi PILIH TAHAP
- Klik CEK