JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada bulan ini dijadwalkan akan mengumumkan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Untuk itu, siswa peserta didik perlu segera cek penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id dan mengetahui 5 kriteria siswa yang dipastikan tidak dapat KJP Plus.
Merujuk pada mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 2 yang telah diumumkan Disdik DKI Jakarta, data final penerima KJP Plus bakal diumumkan antara tanggal 10 sampai 26 Oktober 2022.
Peserta didik dapat secara berkala melakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 guna memastikan diri sebagai penerima bantuan pendidikan itu.
Baca Juga: Jabatan Anies Berakhir dan Punya PJ Gubernur, Begini Nasib KJP Plus Selanjutnya
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. KJP Plus menjadi salah satu cara Pemprov DKI Jakarta melalui APBD-nya untuk membantu pendidikan warga kurang mampu yang terdata pada DTKS.
Bantuan pendidikan tahap 2 tahun 2022 ini bakal mulai cair pada November 2022. Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2, maka Anda akan menerima KJP Plus yang cair November 2022 hingga April 2023.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
- Buka laman situs kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu akan ada tampilan yang meminta Anda untuk masukkan NIK, dilanjut pilihan tahun KJP Plus “2021,” dan tahapnya “Tahap II”
- Terakhir klik “Cek”
- Tunggu sebentar, nanti ada konfirmasi mengenai nama penerima dan besaran saldo yang didapatkan.
Untuk mengingatkan, berikut ini jadwal resmi pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- Pada 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- Pada 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan mengunggah kelengkapan berkas oleh sekolah
- Pada 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- Pada 10-26 Oktober : Data penerima akhir ditetapkan
Alasan Tidak Terima KJP Plus
Setelah mengecek status penerima KJP Plus, Anda perlu juga mengenali alasan tidak terima bantuan pendidikan KJP Plus
Baca Juga: Kapan Tutup Buku Rekening KJP Plus 2022? Ini Panduan & Syaratnya
Terdapat 5 kriteria siswa yang dipastikan dicoret atau tidak berhak menerima KJP Plus. Para siswa yang tidak termasuk itu antara lain:
1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.