JAKARTA, KILAS24.COM– BSU cair hari ini ke 5 Rekening berikut ini. Login kemnaker.gomid sekarang dan pastikan Anda termasuk penerima BSU 2022.
Login kemnaker.go.id sekarang untuk cek status penerima BSU 2022 cair hari ini. Ini cara gampang cek status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Tanah Air. BSU 2022 cair hari ini tanggal 12 September 2022. Cek status penerima BSU 2022 dengan login kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Login kjp.jakarta.go.id Sekarang
Pekerja yang ingin cek status penerima BSU 2022 bisa login di kemnaker.go.id. Langkah-langkah cek penerima BSU 2022 cair besok tanggal 12 September 2022 mudah dan gampang.
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Baca Juga: Menaker Ida: BSU 2022 Tidak Hoax, Cair Rp600 Ribu Tanpa Potongan
BSU 2022 dipastikan cair mulai tanggal 12 September 2022. Sebanyak 4,36 juta buruh atau pekerja akan dapatkan BSU 2022. Pekerja yang memiliki rekening bank Himbara menjadi yang pertama menerima BSU 2022 Rp600 ribu.
Penjelasan Kemnaker Terkait Pencairan BSU 2022
Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Kemnaker telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Seperti BSU tahun sebelumnya, pencairan BSU 2022 dilakukan secara bertahap.
“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/22).
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing (Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri) dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12/9/22.
“Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya” katanya.
Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Verifikasi Data Calon Penerima BSU 2022
Dia mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022” jelas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui link bsu.kemnaker.go.id
Sebelumnya, pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Demikian cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id yang cair hari ini tanggal 12 September 2022. Semoga bermanfaat.