JAKARTA, KILAS24.COM — Kendati situasi pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali, satuan pendidikan dasar sampai perguruan tinggi belum bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh.
Kapasitasnya masih beragam, antara 25 persen sampai 50 persen, dengan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya masih sangat terbatas.
Menyikapi kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Baca Juga:BSU Berlanjut Tahun 2022? Ini Kata Kemnaker
SKB Empat Menteri ini, menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan pers bersama, Kamis (23/12/2021).
Seturut dengan Mendikbudristek, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, dalam beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas. Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat.
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Syarat PTM Terbatas
Apa saja yang menjadi ketentuan baru di SKB Empat Menteri ini? Setiap level PPKM, satuan pendidikan harus memenuhi syarat sebelum melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mengutip SKB tersebut, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota.
Dengan kondisi itu pembelajaran tatap muka boleh dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan lama belajar dibatasi paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Simak Juga: Penetapan UMP 2022, Kemnaker Minta Gubernur Ikuti Aturan
Sementara, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen–80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen–50 persen dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota, PTM terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Adapun satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, aturan jumlah peserta didik sama dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, durasi belajarnya maksimal empat jam setiap hari.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara bergantian dan maksimal peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas. Jika guru dan tenaga pendidik di bawah 40 persen cakupan vaksinasi dosis 2 maka dilakukan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Menkes Budi menjelaskan jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14×24 jam untuk menjamin keamanan bersama.
Satu hal, pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detail pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.
Menteri Nadiem juga menjelaskan, untuk memantau dan evaluasi PTM terbatas dilakukan pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. Sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.