JAKARTA, KILAS24.COM – Dana KJP Plus Juni 2022 segera cair ke rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Berikut ini informasi terkait besaran dana KJP Plus Juni 2022 dan cara cek melalui JakOne.
Pencarian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dikabarkan telah dilakukan mulai pada 15 Juni hingga 17 Juni 2022. Dana KJP Plus Juni 2022 ini cair bertahap mulai dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat.
Hal itu terungkap pada postingan yang beredar yang disebut berasal dari akun Instagram JakOne. Ketika dicek lagi unggahan itu telah tidak nampak, unggahan pencairan KJP Plus Juni 2022 cair juga belum dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan P4OP.
Diketahui untuk KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 periode Juni 2022, dana cair bagi 849.170 siswa penerima manfaat. KJP Plus Juni 2022 menjadi pencairan yang kedua pada tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2022 di Link Ini, Wajib Dilakukan
Berikut ini jumlah penerima masing-masing jenjang dan besaran dana KJP Plus cair Juni 2022 yang diterima peserta didik.
- Dana KJP Plus Juni 2022 untuk jenjang SD/MI yakni sebanyak 409.959 siswa dengan total dana yang didapat senilai Rp250 ribu. Tambahan untuk SPP SD/MI Swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan
- Dana KJP Plus Juni cair untuk jenjang SMP/MTs sebanyak Rp300 ribu. Selain itu, terdapat tambahan Tambahan untuk SPP untuk SMP senilai Rp170 ribu per bulan.
- Jumlah penerima KJP Plus Juni 2022 jenjang SMP/MTs terdata sebanyak 226.669 siswa dan PKBM sebanyak 2.516 orang.
- Dana KJP Plus cair untuk jenjang SMA/MA senilai Rp450 ribu. Selain itu terdapat tambahan SPP SMA/MA untuk 1 bulan sebesar Rp290 ribu dan tambahan SPP SMK Swasta senilai Rp240 ribu perbulan.
Kabar baiknya, saat ini ada program subsidi pangan atau sembako murah yang dapat dibeli dengan dana KJP Plus cair Juni 2022. Artinya, selain digunakan untuk pendidikan, dana bantuan pendidikan yang cair Juni bisa dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan pangan.
KJP Plus Juni 2022 merupakan yang kedua untuk periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Program ini pertama kali cair pada Mei 2022 lalu dan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Kabar Baik, Lulusan SMK Kini Kuliah Sarjana di Jerman, Ini Syarat dan Caranya
Salah satu cara cek KJP Plus paling mudah ialah dengan menggunakan aplikasi JakOne.
Cara registrasi akun JakOne Mobile:
1. Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile,
2. Buka aplikasi JakOne, kemudian pilih Daftar,
3. Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi, lalu pilih Setuju,
4. Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih Tidak Punya,
5. Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, lalu pilih Lanjut,
6. Pilih Hanya Uang Elektronik JakOne Pay,
7. Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay,
8. Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS,
9. Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia. Selesai.
Cara cek saldo KJP Plus:
1. Buka aplikasi JakOne,
2. Lakukan registrasi,
3. Setelah registrasi berhasil, log-in dengan akun yang terdaftar,
4. Pilih menu Rekening dan Kartu,
5. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus, lalu klik Lanjutkan,
6. Pilih menu Informasi Saldo.
Selanjutnya, untuk memastikan terdata sebagai penerima, berikut ini panduan untuk cek status penerima KJP Plus Juni 2022 atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
- Buka link alternatif KJP Plus ini http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketik NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Adapun, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.