JAKARTA, KILAS24.COM – Kapan KJP Plus Mei 2023 cair masih menjadi pembicaraan hangat para penerima manfaat. Para siswa dan orang tua bertanya-tanya perihal jadwal pencairan KJP Plus Mei 2023.
Biasanya, bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair pada awal bulan. Namun, KJP Plus Mei 2023 hingga pertengahan bulan Mei ini belum juga cair ke rekening penerima bantuan pendidikan DKI Jakarta ini.
Akun media social Dinas Pendidikan DKI dan UPT P4OP pun dibanjiri pertanyaan seputar kapan KJP Plus Mei 2023 cair. UPT P4OP pun memberikan penjelasan terkait jadwal pencairan KJP Plus Mei 2023.
UPT P4OP menjelaskan bahwa salah satu alasan dana KJP Plus Mei 2023 belum cair karena karena sedang dilakukan analisis untuk calon penerima. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana KJP Plus yang cair bulan Mei 2023 tepat sasaran.
Baca Juga: Selain Merokok, Ini 22 Alasan KJP Siswa Dicabut, Cek Juga Info KJP Mei 2023 Kapan Cair
Setelah proses verifikasi itu dilakukan, daftar penerima bantuan KJP Plus 2023 baru akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI. Jika kedua proses itu selesai, dana KJP Plus Mei 2023 baru cair ke rekening penerima manfaat.
Seperti diketahui, KJP Plus Mei 2023 merupakan bagian dari KJP Plus 2023 tahap 1. Bantuan KJP 2023 tahap 1 ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga Oktober 2023.
Proses pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1 ini pun sudah dilakukan sejak Februari 2023 lalu. Guna memastikan terdata sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 1 termasuk KJP Plus cair Mei 2023, para siswa dapat mengecek secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP 2023 Tahap 1
- Pertama, buka laman kjp.jakarta.go.id
- Login dengan NIK
- Pilih tahun pencairan KJP
- Pilih ‘Tahap’
- Klik ‘Cek’
Setelah pencarian selesai, daftar nama penerima KJP Plus Mei 2023 dan informasi lainnya akan muncul.
Pengecekan dapat dilakukan secara berkala karena hingga sejauh ini data penerima KJP Plus 2023 tahap 1 belum Nampak pada laman resmi tersebut. Diperkirakan data penerima KJP 2023 sudah tersedia setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI.