KILAS24.COM- Cek calon penerima KJMU tahap 2 2023 yang memenuhi kriteria. Disdik umumkan calon penerimanya hari ini, tanggal 9 Oktober 2023. Pastikan Anda memenuhi syarat penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 berikut ini.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota penerima KJMU tahap 2 sebanyak 15.153 mahasiswa. Tentu peserta didik sangat mengharapkan termasuk sebagai penerima KJMU tahap 2 2023. Berikut ini cara cek penerima KJMU tahap 2023.
Adapun penerima bantuan pendidikan KJMU tahap 2 2023 adalah peserta didik yang memenuhi kriteria di bawah ini. Berikut ini syarat umum dan khusus pendaftaran KJMU tahap 2 2023.
Baca Juga: Pahami Arti Status Saat Pengecekan KJP Plus Tahap 2 2023, Disdik Umumkan Penerima Sementera Hari Ini
Syarat Umum Penerima KJMU Tahap 2 2023
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Syarat Khusus Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua).
Jadwal Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2023
Dilansir dari akun instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin (25/9/2023), berikut jadwal dan mekanisme pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023.
- Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September – 2 Oktober 2023.
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2 – 6 Oktober 2023.
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9 – 13 Oktober 2023.
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 – 17 Oktober 2023.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 -31 Oktober 2023.
Syarat Berkas Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2023
- Form kelengkapan data.
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Sebagaimana jadwal pendataan di atas, pengumuman calon penerima KJMU tahap 2 yang memenuhi kriteria akan berlangsung pada tanggal 9-13 Oktober 2023. Daftar nama siswa yang lolos akan disampaikan oleh pihak Disdik melalui website dan sekolah asal masing-masing siswa.
Demikian informasi jadwal pengumuman penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria. Semoga bermanfaat.