KILAS24.COM- Ini cara pengajuan sebagai penerima KJP Plus 2023. Pastikan Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
Dilansir dari Portal Pemprov DKI Jakarta, merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Warga Jakarta bisa mendapatkan beasiswa tersebut dengan mengajukan diri sebagai penerima manfaat. Orang tua yang memiliki anak bisa mendaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2023. Terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Cek DTKS Jakarta 2023 untuk Pencairan KJP Plus Oktober 2023, Ini Daftar Nama Penerimanya
Saat ini pendataan KJP Plus tahap 2 2023 telah dibuka. Lantas bagaimana cara daftar KJP 2023? Berikut informasi lengkap yang telah dirangkum KILAS24.COM dari berbagai sumber.
Cara Daftar KJP PLUS 2023
Sebelum mengetahui cara daftar KJP 2023, Anda harus mengetahui beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
- Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
- Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
- Memakai angkutan umum.
- Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
- Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
- Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
- Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
- Daya menggunakan internet rendah.
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran DTKS Kemensos 2023 Secara Online, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg
Berkas Pendaftaran KJP PLUS 2023
Agar bisa mendaftarkan diri di program ini, maka Anda harus terdaftar di DTKS. Jika sebelumnya telah terdaftar, terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan.
- Formulir kelengkapan data.
- Surat Permohonan KJP Plus.
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
- Fotocopy KK dan KTP.
- Surat pernyataan bermaterai.
- Pernyataan kesesuaian penggunaan bantuan sosial dari KJP plus.
- Daftar calon Penerima KJP Plus Tahun 2023 yang ditandatangani kepala sekolah.
- Proses Pendataan Penerima KJP Plus 2023 tahap 2
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2023
Melansir unggahan resmi Disdik DKI Jakarta berikut ini jadwal dan mekanisme pendataan atau verifikasi ulang penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:
- 8-10 September 2023: pemadanan data. Yang dimaksudkan dengan pemadanan data ialah proses mencocokan data penerima sementara, termasuk penerima lama dengan data terbaru yang bersumber dari DTKS.
- 11-22 September 2023: Mutasi data calon penerima atau proses memindahkan data
- 11-25 September 2023: Verifikasi ulang calon penerima. Pada proses ini, Disdik akan memastikan data dengan mengecek di lapangan terkait kelayakan keluarga atau seorang siswa menerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
- Baca Juga: Cek Rekening, KIP Kuliah 2023 Sudah Cair! Dana PIP 2024 Diberikan Bagi 964.946 Mahasiswa
- 9-13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Disdik akan merilis data sementara siswa yang dinilai layak menerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
- 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan. Data yang telah diverifikasi akan disetujui oleh Dinas Pendidikan selalu dinas terkait penyalur bantuan KJP Plus.
- 18-31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Proses terakhir ini merupakan data final penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sekaligus besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan ini.
Disdik menambahkan bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat menghubungi:
- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah siswa pada sistem pendataan KJP Plus.
- Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Baca Juga: Info Resmi Pencairan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ September 2023, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
- Pilih tahap 1 dan tahun 2023.
- Klik tombol “cek.”
- Tunggu hasilnya, dan Anda akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Demikian informasi cara mengajukan diri sebagai penerima KJP Plus tahun 2023. Semoga bermanfaat.