KILAS24.COM- Pemerintah melalui Presiden Prabowo memutuskan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN hanya dikenakan bagi barang dan jasa mewah. Informasi ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Lantas barang apa saja yang terkena PPN 12%?
Presiden Prabowo memberikan contoh barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden dilansir dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (1/01/2025).
Untuk diketahui bahwa besar PPN barang dan jasa yang tidak tergolong dalam kategori mewah dikenakan tarif 11 persen sebagaimana yang berlaku sejak tahun 2022. Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Baca Juga: PKH Tahap 3 dan 4 Cair, Cek Penerima Bansos Pakai NIK di Sini
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Baca Juga: Presiden Prabowo Berharap Polisi Makin Profesional
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.
Demikian informasi barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Semoga bermanfaat.