JAKARTA, KILAS24.COM– Ini daftar kelompok siswa yang dipastikan tidak mendapat KJP Plus Mei-Oktober 2023. Apakah anda termasuk dalam kelompok siswa tersebut? Cek informasi lengkapnya di sini.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 1 2023. Tentu ini menjadi kabar gembira bagi peserta didik di Jakarta yang sudah lama menantikan pencairan KJP Plus tahap 1 2023.
Namun, sayangnya tidak semua peserta didik akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 2023 yang mulai dicairkan pada bulan Mei-Oktober 2023. Ada 3 kelompok yang dipastikan tidak dapat KJP Plus Mei-Oktober 2023.
Baca Juga: TERBARU, Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2023, Cek Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id
Mengutip laman resmi KJP Plus, terdapat 3 kelompok siswa yang dipastikan tidak dapat dana bantuan KJP Plus 2023 yakni:
- Siswa yang tidak terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sebagai informasi, sebanyak 138.185 siswa SD, SMP dan SMA penerima KJP Plus 2022 tahap 2 dipastikan tidak lagi menerima bantuan KJP Plus tahap 1 yang cair 30 Mei 2023.
Baca Juga: Tidak Dapat Dana KJP Plus 2023 Tahap 1 Cair 30 Mei? Ini Alasannya
Besar kemungkinan para siswa ini dinilai tidak layak lagi mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang mulai cair bulan ini. Pada pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 periode Mei 2023 terdata jumlah penerima sebanyak 664.936 peserta didik.
Berkurangnya jumlah penerima KJP Plus 2023 tahap 1 itu tergambar dari pengumuman pencairan KJP Plus Mei 2023. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menjelaskan dana KJP Plus bulan Mei 2023 cair mulai tanggal 30 Mei 2023 untuk 664.936 peserta didik.
Adapun besaran dana KJP Plus bulan Mei yang cair mulai tanggal 30 Mei ialah:
- Jenjang Pendidikan SD/MI/SLB
– Biaya Personal: Rp250.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp250.000 dan dana berkala Rp115.000.
Selain itu ada tambahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp130.000 per bulan.
- Jenjang Pendidikan SMP/MTs/SMPLB
– Biaya Personal: Rp300.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
Selain itu ada tambahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp170.000 per bulan.
- Jenjang Pendidikan SMA/MA/SMALB
– Biaya Personal: Rp420.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.
Selain itu ada tambahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp290.000 per bulan.
- Jenjang Pendidikan SMK
– Biaya Personal: Rp450.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000.
Selain itu ada tambahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp240.000 per bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C/D
– Biaya Personal: Rp300.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000. Selain itu ada tambahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp130.000 per bulan.
Selanjutnya, berhubung KJP Plus cair Mei 2023 ini merupakan tahap 1 tahun 2023, para siswa dapat memastikan terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dengan cara:
- Buka website kjp.jakarta.go.id
- Memasukan NIK siswa
- Pilih tahap dan tahun
- Kemudian klik Cek.
Itulah daftar kelompok siswa yang dipastikan tidak mendapat KJP Plus Mei-Oktober 2023. Semoga bermanfaat.