KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mengevaluasi pelayanan pendidikan termasuk KJP Plus. Pemberikan KJP Plus bagi para siswa ditetapkan berdasarkan data DTKS dan P3KE.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemprov ingin agar para siswa penerima KJP Plus sekolah sungguh-sungguh.
Jika siswa terlibat tawuran atau tindak kriminal, maka dana bantuan KJP Plus akan dicabut dan tidak lagi diberikan.
Heru menuturkan Pemprov DKI aktif mengecek siswa penerima KJP Plus. Dasar data pemberian KJP Plus ialah DTKS dan P3KE.
“Mengecek siswa penerima KJP. KJP itu berdasarkan data-data DTKS dan P3KE. Pelayanan pendidikan kita evaluasi terus,” katanya seperti dilansir beritajakarta, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: KJP Plus Agustus 2023 Cair Tanggal Ini? Cek Jadwal Pencairan dan Penerimanya di Link Ini
Baca Juga: Belum Dapat Bansos? Dinsos DKI Jakarta Jelaskan Strategi Agar Bantuan Tetap Sasaran
Adapun, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan acuan resmi untuk ditetapkan sebagai penerima bansos.
Sementara itu, P3KE adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang merupakan data dari lintas kementerian.
Pemberian sejumlah bantuan sosial atau bansos termasuk KJP Plus diharapkan dapat menekan laju kemiskinan dengan cara mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Hingga sejauh ini, program KJP Plus memasuki tahap 1 tahun 2023 yang berlaku sejak Mei hingga Oktober 2023. Pencairan dana KJP Plus dilakukan di Bank DKI.
Terdata, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mencairkan dana KJP Plus untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2023. Dalam waktu dekat, dana KJP Plus bulan Agustus 2023 segera cair.
Jadwal KJP Plus Bulan Agustus 2023 Kapan Cair
Selanjutnya, kapan KJP Plus Agustus 2023 cair? Merujuk pada jadwal pencairan KJP 2023 sejauh ini, diperkirakan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 cair antara tanggal 1-7 Agustus 2023.
Dana bantuan KJP Plus Agustus 2023 diberikan kepada 674.599 siswa peserta didik. Jumlah ini sedikit bertambah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus Mei-Juni 2023.
Baca Juga: KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 Cair Agustus 2023? Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
Pengumuman resmi pencairan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 bakal disampaikan oleh P4OP dan Disdik DKI Jakarta melalui akun laman resmi dan sejumlah akun media sosial resmi Pemprov DKI.
Untuk mengetahui sebagai penerima KJP Plus, para siswa dapat mengakses laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id dan memeriksa status penerima.