JAKARTA, KILAS24.COM – Calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 diminta untuk terus memantau laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/ untuk mengecek status penerima. Penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 akan dimulai pada November 2021.
Kilas24.com mencoba melakukan pengecekan, di mana hingga 3 November 2021, nampak belum ada informasi terkait penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 pada laman resmi KJP https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
“@**** hallo ka bisa di pantau website kjp.jakarta.go.id ya.” Kata akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdik dki, menjawab pertanyaan tentang pengumuman KJMU tahap 2 tahun 2021.
Berdasarkan kebiasan, pengumuman daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) biasanya dilakukan serentak. Kemungkinan pengumuman penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 bakal segera dilakukan.
Baca Juga: KJP Tahap 2 dan Alasan Tidak Lagi Terima Pencairan KJP Plus
Simak Juga: Pencairan BSU Kemnaker Tahap 5: Tuntas pada November, Simak Cara Cek dan Alur Pencairan BLT Buruh
Pengumuman itu minimal dilakukan sebelum atau bersamaan dengan pencairan KJP Plus November 2021. Pada 2 bulan terakhir, pencairan KJP Plus dan KJMU dilakukan pada minggu kedua setiap bulan dan dilakukan secara bertahap.
Hal lain yang juga disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt_p4op, ialah tentang daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November. Termasuk pula KJMU.
“Selamat siang. Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ke sekolah-sekolah. Silakan hubungi pihak sekolah untuk mengecek daftar tersebut.
@**** Pihak sekolah hanya akan memverifikasi siswa yg ada di daftar yg kami kirimkan. Jika nama siswa tdk ada dalam daftar tsb artinya blm masuk ke dalam DTKS yg kami terima dari Dinas Sosial.”
Lantas ada juga pertanyaan tentang mekanisme penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November di Instagram P4OP. Berikut ini jawaban dari Instagram upt.p40op:
“Selamat pagi. Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.
Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.”
Berdasarkan jadwal, proses penetapan data penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November sudah difinalisasi selama 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober.
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
· Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
· Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
· Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
· Klik Cek
· Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk untuk periode November menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
Baca Juga: Kabar Gembira: Ada 5 Bantuan Pemerintah Cair di Bulan November, Simak Cara Mendapatkannya!
Baca Juga: Inilah 2 Bansos Pemprov DKI Jakarta Cair November
Berikut ini penjelasan Dinas Sosial DKI Jakarta tentang penggunaan DTKS dalam penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melalui akun Twitter, @DinsosDKI1, pada 4 Oktober 2021:
“Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos saat ini sedang melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.”
DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini digunakan menggantikan pola lama yang berdasarkan usulan sekolah untuk menetapkan penerima KJP.
PENERIMA KJP MENINGKAT
Di sisi lain, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan meningkat akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun dan pasti berdampak pada ekonomi rakyat.
Berikut ini data penerima KJP Plus pada periode 2020 dan 2021:
· Tahap 1 tahun 2020 sebanyak 870.565 siswa
· Tahap 2 tahun 2020 sebanyak 849.291 siswa.
· Tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.
Besaran anggaran yang dialokasikan pada 2020 mencapai Rp3,97 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,90 triliun (setara 98,18 persen). Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.
Proses pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 meliputi empat mekanisme yaitu
· 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
· 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
· 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
· 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.