KILAS24.COM- Penerima bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Berikut ini proses verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang melakukan proses verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Tahap ini sudah dimulai pada tanggal 11-25 September 2023. Bersamaan dengan kegiatan ini, Disdik melakukan mutasi data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Berikut jadwal dan mekanisme verifikasi ulang KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
Jadwal verifikasi KJP Plus Tahap II Tahun 2023
- Pemadanan data: 8-10 September 2023
- Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
- Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan kepala dinas pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Disdik memberikan kesempatan bagi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta dengan menghubungi dua instansi berikut ini:
- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
- Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama kota administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Jika sudah melakukan pengaduan, siswa-siswi bisa langsung melakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
- Pilih tahap 1 dan tahun 2023.
- Klik tombol “cek.”
- Tunggu hasilnya, dan Anda akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Baca Juga: Cek Penerima PIP September 2023, Bantuan Rp1 Juta Siap Masuk Rekening
Jika teradata, maka kepesertaan siswa-siswi sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan diproses lebih lanjut. Nantinya, data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jakarta.
Disdik melalui instagram juga memberikan informasi besaran dana aturan penggunaan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Penggunaan dana
- Biaya rutin:
- Uang Saku
- Transport
- Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
- Biaya berkala:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpad data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer atau laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Baca Juga: Info Bagi Penerima Lama Nih, KLJ, KAJ dan KPDJ Juli-September 2023 Diprediski Cair Tanggal Segini
Besaran dana KJP Plus
- SD/MI/SLB
- Biaya personal per bulan: Rp250.000
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp130.000
- SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp170.000
- SMA/MA/SMA/LB
- Biaya personal per bulan: Rp420.000
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp290.000
- SMK
- Biaya personal per bulan: Rp450.000
- SPP sekolah swasta pe bulan: Rp240.000
- PKBM
- Biaya personal per bulan: Rp300.000
- LKP
- Biaya personal Rp1.800.000 per semester.
Demikian informasi link cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.