KILAS24.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 memasuki akhir pencairan. Penyebab dana PIP tidak cair akan dibahas pada artikel ini.
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi warga prasejahtera. Program PIP akan berlanjut pada tahun 2023 dengan kuota sebanyak 17,9 juta siswa.
Seperti diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ditetapkan menerima PIP akan mencapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dana PIP yang cair dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan. Para siswa dapat memanfaatkan dana PIP untuk membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, uang saku, biaya transport, biaya uji kompetensi, dan uang praktik.
Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Jangan Timbun Uang di Bank
Besaran dana PIP yang diberikan untuk para siswa penerima berbeda-beda setiap jenjang, berikut rinciannya:
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Uang tunai tersebut, nantinya akan disalurkan ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BRI dan BNI.
Untuk memastikan sebagai penerima manfaat sebagai penerima PIP, para siswa dapat mengecek pada laman resmi PIP.
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Penyebab dana PIP tidak cair
- Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
- Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
- Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
- Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
- Peserta didik yang putus sekolah.
- Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin dan peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Saat ini pemerintah memperpanjang periode aktivasi rekening PIP 2022 hingga 31 Januari 2023. Semoga bermanfaat.