KILAS24.COM- Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan tegas kepada pengguna KJP Plus untuk tidak sekali-sekali melanggar aturan penerima yang telah ditetapkan. Berikut ini daftar hal-hal yang menyebabkan status penerima KJP Plus Anda dicabut.
Pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada bulan Mei 2023 kemarin, Pj Heru menegaskan akan mencabut status penerima KJP Plus bagi siswa yang kedapatan merokok.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru dikutip dari Antara.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 2023, Begini Caranya
Selain itu menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Pj Heru menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan. “KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.
Tentu, penerima KJP Plus diharapkan bisa secara bijak menggunakan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Sekadar informasi, untuk KJP Plus, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sementara bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Tindakan yang Menyebabkan Status KJP Plus Dicabut
Larangan bagi penerima KJP Plus sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus, apalagi saat ini sedang dilakukan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Pengumuman Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ September 2023 Bagi Penerima Lama, Ini Kata Dinsos DKI
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2023
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sedang berlangsung dan sudah memasuki tahap verifikasi calon penerimanya. Berikut ini jadwal dan alur pendaftarannya.
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Penerima manfaat KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa mengecek status penerima melalui link kjp.jakarta.go.id. Demikian informasi larangan bagi penerima KJP Plus yang dapat menyebabkan status penerima dicabut. Semoga bermanfaat.