KILAS24.COM — Info KLJ hari ini datang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta yang menjelaskan pertimbangan mencairkan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 senilai Rp300.000.
Besaran KLJ 2023 yang cair senilai Rp300.000 itu bertujuan untuk menambah kuota penerima bantuan KLJ.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari saat rapat bersama Komisi E bidang Kesejahteraan Sosial DPRD DKI mengatakan, Dinsos DKI sudah melakukan kajian matang berdasarkan berbagai faktor dalam asas kelayakan.
Berdasarkan kajian Dinsos DKI, berdasarkan hasil-hasil penelitian yang dilakukan tidak ada yang di atas Rp 300.000.
“Contohnya, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hanya Rp 200.000, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp 200.000, Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 Rp 300.000,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: 2 Cara Mudah Transfer Pulsa Telkomsel Tanpa Biaya
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memangkas nilai bantuan dalam KLJ pada tahun 2023 dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 sudah dibahas sejak pertengahan tahun 2022.
Pengurangan nominal dana KLJ ini untuk menambah kuota penerima manfaat dari KLJ. Diharapkan kebijakan pemerataan ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat dari KLJ.
Skema pemerataan KLJ yang dilakukan oleh Dinsos DKI Jakarta dinilai warga sudah cukup adil. Hal itu diutarakan oleh Ketua RW 02 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Yatno Hidayat.
Dirinya mengatakan, warga penerima manfaat di lingkungannya tidak mempermasalahkan skema pemerataan bantuan sosial KLJ yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI itu dinilai berhasil menghadirkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Menurut Yatno, warga di lingkungannya mengaku senang dengan skema pemerataan ini karena dengan pengurangan nilai bantuan dan penambahan kuota penerima manfaat tidak ada lagi kecemburuan dari warga bukan penerima manfaat.
“Saya selaku pengurus RW 02 mengucapkan banyak terima kasih kepada Pj Gubernur dan Pemprov DKI sehubungan dengan bantuan-bantuan untuk warga. Untuk penambahan kuota KLJ, kami sampaikan kepada warga yang selama ini mendapatkan KLJ sebesar Rp 600.000, namun kuota penerimanya ditambah untuk skema pemerataan menjadi Rp 300.000, itu pun diterima dengan baik oleh warga,” ujar Yatno, Jumat (16/6).
Baca Juga: BPNT Juni 2023 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan BLT Rp400 Ribu
Yatno menjelaskan, warganya memahami skema pemerataan bantuan sosial KLJ yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, saat ini warga lansia yang mulanya tidak mendapatkan bantuan, kini bisa menerima manfaat dari program itu.
“Alhamdulillah, warga kami di RW 02 sudah memahami dan sudah menerima skema pemerataan ini. Hal itu bagus, karena daripada nanti dapat besar tetapi ada warga yang lain butuh tapi tidak dapat,” katanya.
Sebagai tambahan, berikut ini syarat penerima Kartu Lansia Jakarta:
- Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
- Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
- Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.
- Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
- Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
- Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.
Setelah mengertahui syarat KLJ di atas, berikut cara cek penerima KLJ secara online yakni menggunakan link resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta yaitu https://siladu.jakarta.go.id/page/home.***