KILAS24.COM- Simak rincian dana KJP Plus tahap 2 yang akan dicairkan pada bulan November 2023. Ini jadwal pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus ini merupakan salah satu program strategis yang diberikan untuk warga DKI Jakarta yang tidak mampu dalam melanjutkan pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.
Saat ini pendaftaran KJP Plus tahap 2 2023 telah melalui tahap verifikasi calon penerima. Pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 yang memenuhi kriteria dijadwalkan pada tanggal 9-13 Oktober 2023.
Hal ini diinformasikan lewat akun Instagram resmi @disdikdki, yang mencantumkan jadwal serta mekanisme verifikasi ulang dari KJP Plus Tahap 2 September 2023. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis @disdikdki.
Jadwal KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Pemadanan data (8-10 September 2023)
- Mutasi data calon penerima (11-22 September 2023)
- Verifikasi ulang calon penerima (11-25 September 2023)
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria (9-13 Oktober 2023)
- Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan (16-17 Oktober 2023)
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur (18-31 Oktober 2023)
Program KJP Plus ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi siswa penerima KJP Plus.
Manfaat KJP Plus
- Dapat meningkatkan akses untuk anak di usia 6 sampai dengan 21 tahun supaya mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah serta untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Dapat meringankan biaya personal pendidikan
- Dapat mencegah peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak bisa lanjut pendidikan akibat kesulitan ekonomi
- Dapat mendorong siswa yang putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah supaya bisa mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Bisa meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Dapat meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus yang ingin masuk ke dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, KJP Plus tahap 2 2023 telah melewati tahap verifikasi ulang calon penerima. Verifikasi calon penerima bantuan tersebut telah diatur dengan rincian tanggal sebagai berikut:
- Untuk jenjang SD sudah dibuka sejak tanggal 19 hingga 21 September 2023
- Jenjang SMP/MI/MTS/PKBM A/PKBM B sudah dibuka pada tanggal 22 hingga 24 September 2023
- Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM C dibuka pada tanggal 25 hingga 27 September 2023.
Dengan catatan, jika status user atau pengguna sekolah/madrasah yang tak sesuai jadwal di atas akan terblokir. Jika sudah melakukan verifikasi ulang, tentu yang ditunggu adalah pengumuman calon penerima KJP Plus Tahap 2 yang akan diumumkan lewat tautan atau link berikut ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2023
Sementara itu, bagi yang penasaran berapa besaran dana yang didapat setiap penerima KJP Plus Tahap 2 2023 ini, di antaranya:
- Jenjang SD/MI/SLB
- Biaya personal sebesar Rp250 ribu
- SPP Sekolah Swasta/bulan sebesar Rp170 ribu
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal sebesar Rp300 ribu
- SPP Sekolah Swasta/bulan sebesar Rp170 ribu
- Jenjang SMA/MA/SMALB
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu
- SPP Sekolah Swasta/bulan sebesar Rp290 ribu
- Jenjang SMK
- Biaya Personal sebesar Rp450 ribu
- SPP Sekolah Swasta/bulan sebesar Rp240 ribu
- PKBM
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau kerap dikenal Paket A, B dan C ini akan mendapat besaran biaya personal sebesar Rp300 ribu
- LKP
- LKP atau Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapat besaran biaya personal sebesar Rp1,8 juta untuk per semester.
Demikian informasi rincian dana KJP Plus tahap 2 yang akan dicairkan mulai bulan November 2023. Semoga bermanfaat.