JAKARTA, KILAS24,COM– Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat mudik gratis bagi pengendara motor. Syarat dan kriteria mudik gratis 2022 bagi pengendara motor/roda dua di Provinsi DKI Jakarta diunggah pada laman resmi https://www.mudikgratisdkijakarta.id/
Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengadakan program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022. Adapun link pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 pada link resmi di bawah ini mudikgratisdkijakarta.id.
Baca Juga: BSU Cair April 2022? Penerima Pesan Ini Dipastikan Terima Bantuan Rp 1 Juta
Lokasi keberangkatan dan kedatangan motor
Kepada pemudik yang akan membawa sepeda motor berikut ini informasi waktu dan tempat penyerahan sepeda motor yaitu pada Selasa, 26 April 2022. Bertempat di Terminal Pulogadung pukul 06.00. Semetara informasi lokkasi arus dan balik udik dapat di cek pada laman resmi Mudik Gratis DKI Jakarta 2022.
Berikut ini syarat mudik gratis 2022 bagi pengendara motor/roda dua Provinsi DKI Jakarta.
- Isi tangki BBM maksimal 1 liter
- Spion, helm dan aksesoris motor lainnya harus dilepas dan dibawa sendiri oleh peserta pada saat penyerahan motor wajib membawa STNK dan KTP asli.
- Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan yang timbul selama perjalanan mudik maupun balik.
- Asuransi hanya berlaku bila terjadi kehilangan sepeda motor.
Itulah syarat dan ketentuan Mudik Gratis DKI Jakarta 2022. Semoga bermanfaat.