KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Inilah 10 Syarat Kerja Sama Lembaga Halal Luar Negeri
Nasional

Inilah 10 Syarat Kerja Sama Lembaga Halal Luar Negeri

Fritz SipiBy Fritz SipiMarch 21, 2021Updated:March 21, 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Logo Halal/Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Logo Halal/Istimewa
  1. JAKARTA, Kilas24.com–Produk halal menjadi salah satu yang didorong pemerintah. Kehadiran Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

    Pada era perdagangan bebas angka kebutuhan produk halal semakin meningkat dari waktu ke waktu. Tak ayal, kerja sama internasional JPH merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan.

    Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis mengatakan, regulasi JPH memberikan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama internasional JPH.

    Pasal 119 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

    “Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/3/2021).

    Pada Pasal 123, lanjut Sri Ilham, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

    LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

    Menurut Sri Ilham, lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

    Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.

    1. Struktur Organisasi,
    2. Daftar Dewan Syariah,
    3. Daftar Auditor Halal & biografinya,
    4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Kesesuaian Halal,
    5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal,
    6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam,
    7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi,
    8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku,
    9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta
    10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Kemenag Buka Lowongan 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Link Pendaftarannya

August 16, 2022

BPJPH: 1 Juta Pelaku UKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis

October 29, 2021

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

September 19, 2021

CPNS Kemenag, Ini Kebutuhan, Alur Pendaftaran dan Syaratnya

July 7, 2021

Diluncurkan Mei 2021, Ini 3 Manfaat Kartu Nikah Digital

May 19, 2021

Rachmat Gobel Rancang Kawasan Ekonomi Halal di Gorontalo

April 30, 2021
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
TERPOPULER

Y2mate Downloader 2022, Download Ribuan Lagu ke MP3 dan MP4 dari video YouTube dan Facebook secara Gratis dan Mudah Banget

By Lowa Andi

Terbaru, Link Live Streaming Thomas & Uber Cup 2022, Indonesia vs Thailand, Kualitas Terbaik

By Lowa Andi

Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Resmi Dimulai, Ini Catatan Disdik

By Ari Jose

Bansos Baru Cair Jelang Ramadhan 2023, Ini Syarat Masyarakat Dapatkan Beras, Ayam, dan Telur untuk 3 Bulan, Ini Daftar Penerimanya

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.