JAKARTA, KILAS24.COM — Selain Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Pemprov DKI juga menyediakan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk biaya kuliah sarjana (S1).
Selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi syarat menerima KJMU. Perguruan tinggi swasta itu umumnya terakreditasi A atau unggul.
Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan pihaknya tidak menentukan akreditasi perguruan tinggi swasta, tetapi menggunakan data dari Lembaga Layanan Dikti Wilayah 3 Jakarta.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 1 2023
“Kami mendapatkan LLD Wilayah 3 perguruan tinggi swasta yang terakreditasi A ada 12,” katanya baru-baru ini.
Berikut 12 Perguruan Tinggi Swasta yang Memenuhi Syarat KJMU
1. Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
2. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
3. Universitas Bina Nusantara
4. Universitas Gunadarma
5. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
6. Universitas Mercu Buana
7. Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
8. Universitas Multimedia Nusantara
9. Universitas Nasional
10. Universitas Pancasila
11. Universitas Tarumanegara
12. Universitas Trisakti
Waluyo menjelaskan persyaratan umum KJMU itu ialah memiliki KTP DKI Jakarta berdomilisili di Jakarta, terdaftar di DTKS dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari APBD atau APBN.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU
Simak Juga: 10.445 Mahasiswa Terima KJMU Tahap I Tahun 2021, Simak Syaratnya
Selain persyaratan umum KJMU terdapat juga persyaratan khusus yakni untuk calon mahasiswa dan mahasiswa. Berikut persyaratan khusus KJMU:
Calon Mahasiswa:
1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI paling lama 3 tahun sebelumnya.
“Ingat lulus SMA atau SMK negeri ataupun swasta yang ada di DKI Jakarta. Kalau SMA di Depok, enggak bisa ya,” tambahnya.
2. Diterima melalui jalur reguler pada:
– PTN di bawah naungan Kemendikbudristek
– PTN di bawah naungan Kemenag
– PTS dengan akreditasi institusi unggul atau A dan program studi yang terakreditasi unggul atau A pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.
“PTN di seluruh Indonesia, asal diterima di PTN di mana pun di seluruh Indonesia berhak menerima KJMU,” katanya.
Baca Juga: Rp3,91 Triliun Anggaran DKI Jakarta untuk Pencairan KJP Plus 2021
Untuk PTS atau perguruan tinggi swasta hanya yang ada di Jakarta. PTS juga harus unggul atau terakreditasi A.
“Ini sebagai tantangan juga supaya PTS berusaha terakreditasi A,” katanya.
Mahasiswa:
1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Pengajuan paling lama pada semester 4.
“Ini yang penting ya, kalau regulasi lama semester 2, sekarang semester 4. Kami mengakomodasi kebutuhan masyarakat,”katanya.
3. Diterima melalui jalur reguler pada:
– PTN di bawah naungan Kemendikbudristek
– PTN di bawah naungan Kemenag
– PTS dengan akreditasi institusi unggul atau A dan program studi yang terakreditasi unggul atau A pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.