BANDUNG, KILAS24.COM — Pemprov Jawa Barat menyiapkan 3 jenis bantuan pondok pesantren. Bantuan itu untuk membina pondok pesantren sesuai dengan Peraturan Presiden dan Perda tentang Pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan terdapat 3 fokus bantuan untuk pondok pesantren sesuai dengan Perda Pesantren.
Ketiga fokus bantuan itu ialah hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan dan hak pemberdayaan dari pemerintah.
“Terkait pembinaan, bidang pendidikan dan kurikulum tidak menjadi prioritas, tetapi Pemda Provinsi Jabar siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi pondok pesantren (ponpes) yang memerlukan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).
Uu Ruzhanul Ulum menuturkan hal itu saat sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10/2021).
Wagub menjelaskan untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah memiliki kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya.
“Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap,” katanya.
Uu Ruzhanul Ulum menambahkan masih ada pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah.
Pemda Provinsi Jabar akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.
“Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan,” ujarnya.
Uu Ruzhanul Ulum menuturkan Pemda tidak memaksa jika pondok pesantren tidak mau anggaran dari pemerintah.
“Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa kontinu pembangunan di ponpes dengan Perpres dan Perda Pesantren,” katanya.
Wagub menegaskan, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik karena akan lebih aman. Kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.
Dia menjelaskan bantuan dari pemerintah kepada pondok pesantren sifatnya hibah dan bansos, di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
“Tapi kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana,” tambahnya.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News