JAKARTA, KILAS24.COM — Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah menjadi salah satu identitas penting pada era satu identitas tunggal alias single identity number. Jika NIK tidak terdaftar, maka akan kesulitan mengakses berbagai layanan.
Salah satu kendala yang umum dialami ialah NIK tidak terdaftar pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atau Dukcapil. Penyebab NIK tidak terdaftar juga beragam, sehingga butuh cara berbeda mengatasi NIK tidak terdaftar.
Dilansir laman Dukcapil Kemendagri, NIK yang tidak terdaftar atau gagal ditemukan biasanya terjadi karena ada data yang belum/tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya.
Berikut 5 cara mengatasi NIK tidak terdaftar
1. Laporkan Ke Kantor Dukcapil
Cara pertama mengatasi NIK tidak terdaftar atau NIK tidak ditemukan ialah dengan melaporkannya secara langsung ke Kantor Disdukcapil. Untuk mengurus di Dukcapil, pastikan membawa dokumen resmi seperti KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Bawa dokumen persyaratan seperti KTP-el, kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan).
2. Datangi kantor Dukcapil setempat.
3. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK.
4. Jelaskan permasalahan NIK tidak terdaftar pada petugas.
5. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas Dukcapil untuk dilakukan konsolidasi data.
2. Laporkan Via Call Center atau WhatsApp
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mencoba melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil itu dengan menghubungi melalui call center Dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.
Baca Juga: Bansos Tidak Cair, Simak 3 Alasannya dari DTKS hingga Tantangan di Lapangan
Simak Juga: Mendaftar Bansos DKI Jakarta, Ini Kata Dinas Sosial
3. Laporkan Melalui Media Sosial
Masyarakat juga bisa melaporkan melalui sosial media resmi Dukcapil. Cara ini banyak menjadi alternatif pilihan. Salah satunya melalui akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’. Sementara aduan lewat Twitter, ke akun Twitter @ccdukcapil.
Caranya yaitu gunakan fitur direct message saat kamu menyampaikan keluhan supaya identitas tetap terjaga. Format yang digunakan yakni
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
4. Laporkan Melalui Email
Cara lain yang bisa dilakukan saat NIK tidak terdaftar di Dukcapil adalah bisa kamu laporkan melalui email Dukcapil Kemendagri. Sampaikan dengan format yang baik dan benar ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Kamu bisa menunggu 1×24 jam setelah mengajukan pengaduan sampai petugas membalas pesan tersebut.
5. Melaporkan Secara Online
Cara selanjutnya untuk mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan efisien. Namun, tidak semua Dukcapil memiliki layanan ini. Pelayanan ini tergantung dari layanan Dukcapil setempat.
Jika Dukcapil di daerah kamu sudah mengembangkan layanan online maka kamu bisa memanfaatkan layanan tersebut. Jika belum, maka kamu bisa mencoba cara sebelumnya.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News